Jumat, 24 Maret 2023

AG Tidak Hadir dalam Rekonstruksi Penganiayaan David yang diadakan Polda Metro Jaya, Begini Alasannya

- Jumat, 10 Maret 2023 | 16:51 WIB
Rekonstruksi penganiayaan David tidak dihadiri AG. (Tangkapan layar TikTok/ @lutfay_fi07)
Rekonstruksi penganiayaan David tidak dihadiri AG. (Tangkapan layar TikTok/ @lutfay_fi07)

KILAT.COM - Polda Metro Jaya akan melakukan adegan rekonstruksi kejadian penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.

Rekonstruksi akan dilakukan di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan hari ini Jumat, 10 Maret 2023.

Namun untuk gadis yang merupakan kekasih dari Mario Dandy Satriyo, berinisial AG (15) tidak dapat mengikuti secara langsung kegiatan rekonstruksi tersebut.

“(AG) Tidak (hadir),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga: Spoiler, Jam Tayang, Link Nonton Taxi Driver 2 Episode 6, Aksi Kim Do Gi Menolong Gadis Kecil

Alasan AG tidak dapat hadir dikarenakan berstatus anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku tidak dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut karena mengikuti Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Terkait dengan sistem peradilan anak. Penyidik taat dan patuh pada sistem peradilan anak,” jelasnya.

Ada beberapa saksi kunci akan jadi dalam rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut yakni N dan R, yang saat itu berada di lokasi kejadian.

"Saksi kunci N & R dipastikan hadir penuhi panggilan tersebut," kata Muannas Alaidid dari twitter pribadinya @muannas_alaidid

Baca Juga: Rizky Billar Bongkar Fakta Tindak KDRT ke Lesti Kejora yang Sempat Ramai: Gue ke Trigger Sampai…

Sosok saksi berinisial N saat itu sedang berada di lokasi. Bahkan N yang berhasil melakukan pertolongan kepada David.

Si N saat itu langsung berteriak dari Balkon rumahnya dan buru-buru lari untuk meminta diberhentikan aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo itu kepada David.

Sementara itu suami dari N, yang menghalangi Mario Dandy Satriyo supaya tidak lagi melakukan tendangan kepada David.

Dalam kasus tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Halaman:

Editor: Yuliyanti Anggraeni

Sumber: PMJ

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X