Sabtu, 25 Maret 2023

Terbentur Hal Ini, AG tak Jadi Hadir dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo

- Jumat, 10 Maret 2023 | 14:24 WIB
AG tak jadi hadiri rekonstruksi penganiayaan David. (Instagram/@agnsgraciiaaa)
AG tak jadi hadiri rekonstruksi penganiayaan David. (Instagram/@agnsgraciiaaa)

KILAT.COM - Siang hari nanti, Jumat, 10 Maret 2023 pukul 14.00 WIB akan digelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David.

Sebelumnya rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David akan dilaksanakan kemarin, Kamis, 9 Maret 2023.

Namun, karena ada masalah teknis dan beberapa hal lainnya, rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David ini dipindahkan ke hari ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya pada hari Kamis, seperti yang dikutip Kilat.com dari PMJ News.

Baca Juga: Waduh! Ternyata Masih Lebih Tua Mario Dandy Satriyo Dibanding Mantu Rafael Alun Trisambodo yang Ini

“Untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dkk sementara kami pending. Ada beberapa saksi yang berhalangan hadir, serta beberapa pertimbangan teknis,” ucapnya.

Pada kabar sebelumnya, disebutkan ada beberapa pihak yang akan menghadiri rekonstruksi ini. Salah satunya adalah pihak kejaksaan.

Selain itu, pihak keluarga David, Rustam Hattala juga berencana akan hadir dalam rekonstruksi ini.

Kuasa hukum saksi kunci N dan R, Muannas Alaidid juga menyampaikan dalam unggahan di akun Twitternya, @muannas_alaidid, bahwa N dan R dipastikan akan hadir, didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Tak Mau Ketinggalan! PLN Juga Ikut-ikutan Keluarkan Surat Imbau Pegawai Hindari Gaya Hidup Mewah

Seluruh pelaku pun akan hadir, seperti yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada hari Kamis.

Semua pelaku ini adalah Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, termasuk pelaku anak AG.

Namun, dalam kabar terbaru, AG batal menghadiri rekonstruksi kasus ini, dan dinyatakan tidak dapat mengikuti kegiatan ini secara langsung.

Hal ini dikatakan oleh Wisnu sendiri, pada hari Jumat ini. Rupanya, AG tak bisa dihadirkan karena terbentur Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Halaman:

Editor: Yuliyanti Anggraeni

Sumber: Twitter @muannas_alaidid, PMJ

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X