- Belum pernah menerima KUR.
- Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Kriteria Khusus:
- Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya kurang dari 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
a) Mengikuti Pendampingan
b) Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya
c) Tergabung dalam kelompok Usaha
d) Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak
Dokumen:
Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.
2. KUR Mikro
Artikel Terkait
Perbankan Babel Kucurkan KUR Rp772 Miliar ke 12 Ribu Debitur
Penyaluran KUR di Jawa Tengah Capai Rp1,7 Triliun
Presiden Jokowi Ajak UMK Manfaatkan Bunga Rendah KUR
Airlangga Hartarto Serahkan KUR Rp400 Juta ke Pedagang di Pontianak
Baru! Ini Aturan Pinjaman KUR 2023 Bank BRI, BNI, Mandiri dan BSI, Simak Perubahannya