Rabu, 22 Maret 2023

Ada AG dan Keluarga David, Berikut Daftar Orang yang Akan Hadiri Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David

- Jumat, 10 Maret 2023 | 10:19 WIB
Daftar orang yang akan menghadiri rekonstruksi kasus penganiayaan Davi (PMJ News)
Daftar orang yang akan menghadiri rekonstruksi kasus penganiayaan Davi (PMJ News)

KILAT.COM – Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyampaikan dalam konferensi pers, Rabu, 8 Maret 2023, bahwa pada hari ini, Jumat, 10 Maret 2023, akan diadakan rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David.

Sebelum menyampaikan informasi mengenai rekonstruksi ini, dirinya lebih dulu mengumumkan kelanjutan proses hukum terhadap pelaku anak AG.

Sebelumnya, pada 2 Maret 2023, status AG yang awalnya saksi, naik menjadi pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum.

AG dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan ini berdasarkan fakta-fakta baru yang ditemukan, juga kejadian mengerikan ini disebut bermula darinya.

Baca Juga: Minta Maaf, Kak Seto Temui Ayah David, Jonathan Latumahina Usai Dihujat Membela AG Pacar Mario Dandy Satriyo

Dalam konferensi pers di hari Rabu tersebut, Hengki menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap AG telah dilaksanakan selama kurang lebih enam jam.

Lalu, dari hasil pemeriksaan, tim penyidik memutuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AG.

AG akan ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial, selama kurun waktu tujuh hari.

Namun, apabila waktu tersebut tidak cukup, bisa diperpanjang hingga delapan hari oleh pihak kejaksaan.

Baca Juga: Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Ternyata Capai Rp2,5 Triliun hingga Timbun 60 kg Emas di Lubang Rahasia

Setelah menyampaikan hal itu, Hengki menginformasikan bahwa pada hari Jumat ini akan diadakan rekonstruksi.

Ia menambahkan, bahwa rekonstruksi ini akan dihadiri oleh pihak kejaksaan, untuk melihat gabungan beberapa alat bukti, keterangan saksi, tersangka, dan persesuaian di antaranya.

Selain kejaksaan, seluruh pelaku pun akan hadir dalam rekonstruksi ini, yakni Mario Dandy, Shane Lukas, termasuk pelaku anak AG.

Ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, seperti yang dikutip Kilat.com dari PMJ News, 9 Maret 2023.

Baca Juga: Disebut Bikin Onar, AG Susul Mario Dandy Satriyo Jadi Tahanan LPSK, Warganet: Sakit ni anak pasti jiwa nya

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X