KILAT.COM - Proses hukum kasus penganiayaan keji terhadap David Ozora yang melibatkan Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG terus bergulir.
Kepolisian telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai tersangka. Sedangkan AG berstatus pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas saat ini resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Sementara AG menjalani penahanan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
AG rencananya bakal ditahan di LPKS selama tujuh hari. Perbedaan perlakuan antara ketiganya lantaran AG masih berusia di bawah umur.
Baca Juga: Sah! AG Resmi Ditahan Oleh Polda Metro Jaya, Ayah David : Selamat Bergabung dengan...
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, penahanan terhadap pelaku anak AG tersebut memiliki sejumlah pertimbangan.
Pertimbangan yang dimaksud, lanjut Hengky yakni seperti pertimbangan secara objektif dan juga subjektif.
“Pertimbangan penahanan itu ada yang namanya pertimbangan secara objektif, dan subjektif," kata hengky dikutip Kilat.com dari PMJ News Kamis 9 Maret 2023.
Mantan Kapolres Jakarta Pusat tersebut menjelaskan, pertimbangan objektif yakni karena ancaman hukuman bagi AG di atas lima tahun penjara.
Adapun pertimbangan subyektif diantaranya untuk mengantisipasi AG melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti.
"Jadi (pertimbangan) objektif itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengurangi terjadinya perbuatan pidana,” paparnya.
Hengki juga menyampaikan, penahanan terhadap pelaku anak AG diputuskan oleh penyidik dan mitra di LPKS. Selain itu memang terdapat pertimbangan lain.
“Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan dan lain sebagainya, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya,” jelasnya.
Artikel Terkait
Polisi Resmi Tahan AG Dikasus Penganiayaan David, Jonathan Latumahina: Selamat Bergabung Sama yang Lain
Kuasa Hukum David Geram dengan Pernyataan Pengacara AG: Seolah-olah Bisa Lepas dari Jerat Hukum!
Polisi Resmi Tahan AG Selama 7 Hari Setelah Pemeriksaan 6 Jam, Polda Metro Jaya: Bisa Diperpanjang Lebih Lama!
Ini Potret Detik-detik AG Pacar Mario Dandy Satriyo Digiring ke Mobil Menuju ke LPKS, Tampak Wajah Paniknya!
Detik-detik AG Pelaku Penganiayaan David Berangkat Menuju Bui di LPSK, Tutup Rapat Wajah Bak Ninja