Minggu, 2 April 2023

Polisi Bakal Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Keji Mario Dandy Satriyo Terhadap David Besok Jumat

- Kamis, 9 Maret 2023 | 19:03 WIB
Para tersangka dan pelaku penganiayaan David (PMJNEWS/Twitter @benuaadin dan Instagram @mariodandyss)
Para tersangka dan pelaku penganiayaan David (PMJNEWS/Twitter @benuaadin dan Instagram @mariodandyss)

KILAT.COM - Proses hukum kasus penganiayaan keji terhadap David Ozora yang melibatkan Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG terus bergulir.

Pihak kepolisian telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka. Sedangkan AG berstatus pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Sebagai tindak lanjut, rencananya polisi bakal menggelar rekonstruksi kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dengan melibatkan Shane Lukas dan AG tersebut.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, gelar rekonstruksi kasus penganiayaan hingga membuat korban David koma itu bakal digelar besok, Jumat 10 Maret 2023.

Baca Juga: Sah! AG Resmi Ditahan Oleh Polda Metro Jaya, Ayah David : Selamat Bergabung dengan...

“(Rencana rekonstruksi) Jumat,” kata Hengki dikutip Kilat.com dari PMJ News pada Kamis 9 Maret 2023.

rekonstruksi direncanakan akan digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setidaknya terdapat 23 adegan yang nantinya bakal diperagakan oleh para tersangka dan atau pelaku saat proses rekonstruksi tersebut.

Dalam proses rekonstruksi ini, akan dicocokkan dengan seluruh alat bukti, keterangan saksi, keterangan tersangka hingga persesuaian di antara semuanya.

Baca Juga: AG Resmi Ditahan Selama 7 Hari di LPKS, Jonathan Latumahina Teriakan Keadilan untuk David: Tu Eres Parte de Mi

Semula, rekonstruksi kasus penganiayaan oleh Mario Dandy CS tersebut bakal digelar hari ini, namun terpaksa ditunda.

“Untuk menyelesaikan kasus penganiayaan dengan tuduhan MDS dkk, sementara kami pending,” ujar Hengki.

Dijelaskan bahwa tertundanya gelar rekonstruksi tersebut lantaran adanya pertimbangan teknis pelaksanaan. Serta adanya saksi yang berhalangan hadir.

“Ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis,” ucap Hengki.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X