Baca Juga: Doyan Pakai Barang Mewah, Ternyata Ini Daftar Harta Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar
Nyoman Adhi dianggap tak penuhi syarat saat dilantik menjadi anggota BPK pada 3 November 2021 silam.
Beberapa pihak menyampaikan keberatan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani atas terpilihnya Nyoman Adhi sebagai anggota BPK.
Pihak yang keberatan di antaranya adalah Yusril Ihza Mahendra dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Dilansir Kilat.com dari Antaranews.com, Boyamin (Koordinator MAKI) mengatakan bahwa berdasarkan daftar riwayat hidup, Nyoman Adhi Suryadnyana adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran / KPA).
Nyoman Adhi seharusnya tidak lolos seleksi karena riwayat jabatannya bertentangan dengan Pasal 13 huruf J Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Pasal tersebut menyatakan bahwa untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, calon harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.(*)
Artikel Terkait
Usai Viral Flexing Rumah Mewah, Akun TikTok Anak Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Mendadak Lenyap
Gaya Hidup Anak Andhi Pramono Dikuliti Netizen, Ternyata Suka Clubbing Pakai Baju Seksi!
Mengorek Harga Jam Tangan Milik Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Setara Harga Mobil Mewah!
Harta Bapak Bakal Diperiksa KPK, Anak Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Asyik Party di Australia
Beredar Video Penampakan Rumah Mewah Andhi Pramono, Disebut Lebih Mewah Dibanding Rumah Presiden Jokowi