Baca Juga: Biodata Pak Muh, Ayah Fadil Jaidi yang Disalimi 7 member NCT Dream
Ketika keluar dari kantor polisi, AG memakai jaket berwarna abu-abu dan menutup wajahnya dengan masker putih.
Tak ada tanggapan atau ucapan yang dikeluar dari mulut AG saat ditanya oleh para awak media.
Dia hanya menjnduk sembari bergegas dibawa masuk oleh beberapa orang ke dalam mobil untuk dibawa ke LPSK.
Awalnya penahanan tersebut dilakukan setelah AG menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya, Rabu 8 Maret kemarin.
Berdasarkan kewenangan penyidik, AG akan ditahan sekitar 7 hari, terhitung dari tanggal Rabu 8 Maret 2023.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membeberkan, AG ditahan karena dinilai membutuhkan pendampingan.
Setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya kemarin, diputuskan jika AG tergolong sebagai Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial atau disingkat PPKS.
"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Penahanan AG ini didasarkan pada dua penilaian, yakni objektifitas dan subjektifitas dari penyidik.
Hengki Haryadi menyebut, secara objektifitas seperti ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Sementara secara subjektifitas antara lain dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengurangi terjadinya perbuatan pidana.(*)
Artikel Terkait
Detik-detik AG Pacar Mario Dandy Satriyo Jadi Tahanan, Tak Berani Menampakkan Muka Saat Digiring ke LPSK
WOW! Vanessa Veronica Mantu Rafael Alun Trisambodo Tiba-tiba Minta Maaf Mau Kurangi Main Sosmed, Kenapa?
Biodata Pak Muh, Ayah Fadil Jaidi yang Disalimi 7 member NCT Dream
Fakta Baru Kekayaan Rafael Alun Trisambodo, Kemenkeu Buka-bukaan Lakukan Pembongkaran! Siap Dimiskinkan?
Belum Sampai 24 Jam Viral, Andhi Pramono Langsung Dipanggil Itjen Kemenkeu dan KPK