Hal itu dilakukan usai AG menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya. AG nantinya akan ditahan selama 7 hari di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial.
Baca Juga: Curhat Pakai Bahasa Spanyol, Jonathan Latumahina Ungkap Arti David di Hidupnya
Penahanan terhadap AG sendiri dilakukan berdasarkan pada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. (*)
Artikel Terkait
Saksi Kunci Penganiayaan David oleh Mario Dandy Alami Trauma, Pengacara: Butuh Dampingan dan Perlindungan LPSK
Update! Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Dirreskrimum akan Lakukan Rekonstruksi 23 Adegan
Polda Metro Jaya Lakukan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Tersangka Mario Dandy Satriyo Hari Ini
Berstatus Dibawah Umur, AG Resmi Ditahan Selama 7 Hari atas Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy
Ini Potret Detik-detik AG Pacar Mario Dandy Satriyo Digiring ke Mobil Menuju ke LPKS, Tampak Wajah Paniknya!