Rabu, 22 Maret 2023

Batal Digelar, Rekonstruksi Kasus Mario Dandy Satriyo Diundur Gegara Faktor Ini

- Kamis, 9 Maret 2023 | 13:05 WIB
Rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy diundur besok oleh Polda Metro Jaya. (PMJ News)
Rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy diundur besok oleh Polda Metro Jaya. (PMJ News)

KILAT.COM - Rekonstruksi kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David awalnya direncanakan akan digelar hari ini, Kamis, 8 Maret 2023 oleh Polda Metro Jaya.

Namun Polda Metro Jaya memutuskan untuk memundurkan jadwal rekonstruksi kasus penganiayaan Mario Dandy lantaran pertimbangan teknis pelaksanaan.

Selain itu, adanya saksi yang berhalangan hadir dalam juga menjadi salah satu penyebab utama rekonstruksi kasus Mario Dandy harus diundur. 

Baca Juga: Waduh! Ernie Meike Torondek Disebut Akan Gugat Cerai Rafael Alun Trisambodo untuk Selamatkan Harta Triliunan

“Ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis membuat rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS, sementara kami pending,” kata Dirreskrim Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi seperti yang dikutip Kilat.com dari PMJ News, Kamis, 9 Maret 2023. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pelaksanaan rekonstruksi kasus penganiayaan ini akan dilakukan pada Jumat 10, Maret 2023.

“(Rencana rekonstruksi) Jumat,” ungkap Trunoyudo.

Baca Juga: Potret Vanessa Veronica Mantu Rafael Alun Trisambodo, Seleb TikTok yang Pernah Diisukan Jadi Orang Ketiga

Polda Metro Jaya awalnya menjadwalkan rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David hari ini, Kamis, 9 Maret 2023. 

Rekonstruksi nantinya akan digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Ada 23 adegan nantinya akan dilakukan pelaku saat proses rekonstruksi tersebut. 

Baca Juga: Detik-detik AG Pelaku Penganiayaan David Berangkat Menuju Bui di LPSK, Tutup Rapat Wajah Bak Ninja

Dalam proses rekonstruksi ini, akan dicocokkan dengan seluruh alat bukti, keterangan saksi, keterangan tersangka hingga persesuaian di antara semuanya. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan dan penahan terhadap AG, yang sudah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan David yang dilakukan Mario Dandy ini. 

Halaman:

Editor: Risvania Andaresta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X