Jumat, 24 Maret 2023

KPK Sebut 134 Pegawai Ditjen Pajak Pintar Atur Keuangan, Ada Saham di 280 Perusahaan Sebagian Pakai Nama Istri

- Kamis, 9 Maret 2023 | 12:54 WIB
Pahala Nainggolan Sebut 134 Pegawai Pajak Punya Saham Atas Nama Istri. (Tangkap layar YouTube.com/KPK)
Pahala Nainggolan Sebut 134 Pegawai Pajak Punya Saham Atas Nama Istri. (Tangkap layar YouTube.com/KPK)

KILAT.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa ada 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang punya saham di 280 perusahaan.

Hal ini menjadi sorotan karena dari 134 pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan, sebagiannya namun memakai nama istri.

KPK mengungkap hal itu berdasarkan hasil analisis pangkalan data (database) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di kantornya, Jakarta Selatan, dikutip dari Tribbun, Rabu, 8 Maret 2023.

Baca Juga: Detik-detik AG Pelaku Penganiayaan David Berangkat Menuju Bui di LPSK, Tutup Rapat Wajah Bak Ninja

Pahala pun mengonfirmasi hal itu dan membenarkan adanya temuak KPK terkait 134 pegawai Ditjen Pajak yang mempunyai saham di 280 perusahaan.

"Itu saham yang dimiliki, baik oleh yang bersangkutan maupun istri. Sebagian besar sih nama istri, tapi kan kalau di LHKPN yang bersangkutan dan istri dianggap sama," ujar Pahala.

Menurut Pahala, 280 perusahaan yang sahamnya dipunyai oleh 134 pegawai pajak itu bergerak di berbagai sektor.

"Kalau perusahaannya apa saja, sedang kita dalami dan bervariasi. Kalau lihat namanya sih ada yang katering," ucap Pahala.

Baca Juga: Patut Dicontoh! Rayakan Ulang Tahun Ke-30, Suga BTS Menyumbang Rp1.1 Miliar untuk Gempa Suriah dan Turki

Pahala pun mengatakan informasi kepemilikan saham oleh penyelenggara negara yang tercantum dalam LHKPN memang terbatas.

Sebab di dalam LHKPN hanya nilai saham saja yang dicatatkan.

Akan tetapi, aset, penghasilan, maupun utang dari perusahaan terkait tidak dirinci dalam LHKPN.

Mengenai temuan 134 pegawai pajak itu, Pahala menyatakan tidak berarti penyelenggara negara tak boleh memiliki saham. Hal tersebut, kata Pahala, sudah diakomodasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Halaman:

Editor: Davina Aulia Sekar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X