KILAT.COM - Perempuan berinisial AG, pelaku dalam kasus Mario Dandy Satriyo terhadap David kini telah resmi ditahan.
Penahan terhadap AG akhirnya dilakukan usai ia menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya, Rabu, 8 Maret 2023 kemarin.
AG disebut sudah berada di Unit PPA Polda Metro Jaya sejak pukul 11.30 WIB. AG kemudian keluar dari ruang Unit PPA Polda Metro Jaya pukul 21.28 WIB.
Dilansir Kilat.com dari akun Instagram @memomedsos, AG terlihat mengenakan hoodie abu-abu saat keluar dari Unit PPA Polda Metro Jaya.
Nampak AG dikawal ketat oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA).
Tak ada satu kata pun yang keluar dari mulut AG usai menjalani pemeriksaan. Ia terlihat hanya jalan tertunduk dengan menggunakan hoodie berwarna putih saat dibawa keluar.
Berdasarkan keputusan penyidik, AG nantinya akan menjalani masa penahanan selama 7 hari dan kemungkinan bisa bertambah menjadi 8 hari oleh pihak Kejaksaan.
Penahanan terhadap AG dilakukan berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, lantaran AG adalah anak yang masih berada di bawah umur.
Polda Metro Jaya telah memutuskan jika AG termasuk dalam golongan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial atau PPKS.
Sebagai informasi, pemeriksaan ini menjadi pemeriksaan perdana yang dilakukan AG usai menyandang status pelaku di kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan David ini yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas.
Artikel Terkait
AG Resmi Ditahan, Jonathan Latumahina: Selamat Bergabung Sama yang Lain
Polisi Resmi Tahan AG Dikasus Penganiayaan David, Jonathan Latumahina: Selamat Bergabung Sama yang Lain
Kuasa Hukum David Geram dengan Pernyataan Pengacara AG: Seolah-olah Bisa Lepas dari Jerat Hukum!
Polisi Resmi Tahan AG Selama 7 Hari Setelah Pemeriksaan 6 Jam, Polda Metro Jaya: Bisa Diperpanjang Lebih Lama!
Ini Potret Detik-detik AG Pacar Mario Dandy Satriyo Digiring ke Mobil Menuju ke LPKS, Tampak Wajah Paniknya!