Jumat, 24 Maret 2023

Detik-detik AG Pelaku Penganiayaan David Berangkat Menuju Bui di LPSK, Tutup Rapat Wajah Bak Ninja

- Kamis, 9 Maret 2023 | 12:50 WIB
Detik-detik AG menuju tahanan di  Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).  (Instagram/@memomedsos)
Detik-detik AG menuju tahanan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). (Instagram/@memomedsos)

KILAT.COM - Kasus hukum terkait penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David menunjukkan perkembangan.

Setelah Mario Dandy Satriyo sebagai otak penganiayaan dan Shane sebagai provokator di jebloskan ke jeruji besi, kini giliran AG menyusul.

Status AG sebelumnya naik dari saksi, menjadi anak yang berkonflik dengan hukum alias pelaku.

Baca Juga: Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Ternyata Capai Rp2,5 Triliun hingga Timbun 60 kg Emas di Lubang Rahasia

Pada Rabu, 8 Maret 2023, AG menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kekasih Mario Dandy Satriyo itu diperiksa di Unit PPA Polda Metro Jaya selama 6 jam.

“Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam. Namun kita dengan pertimbangan kenyamanan anak,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

Baca Juga: So Sweet! Detik-detik Christofer Dhyaksa Darma Melamar Vanessa, Netizen Salfok dengan Rafael Alun Trisambodo

Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi lantas mengumumkan AG resmi ditahan selama beberapa hari kedepan.

"Malam ini kami putuskan dari tim penyidik untuk melakukan Penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” katanya.

“Nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan,” sambungnya.

Baca Juga: Padahal Bapaknya Rafael Alun Trisambodo, Tapi Christofer Dhyaksa Darma Ogah Bayarin Pacar: Cape Miskin

Jika waktu tersebut tidak cukup, maka Kejaksaan akan memperpanjang masa tahanan AG.

"Nanti kita akan melaksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial selama kurun waktu 7 hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan, dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," jelasnya.

Halaman:

Editor: Risvania Andaresta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X