KILAT.COM - Kasus hukum terkait penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David menunjukkan perkembangan.
Setelah Mario Dandy Satriyo sebagai otak penganiayaan dan Shane sebagai provokator di jebloskan ke jeruji besi, kini giliran AG menyusul.
Status AG sebelumnya naik dari saksi, menjadi anak yang berkonflik dengan hukum alias pelaku.
Pada Rabu, 8 Maret 2023, AG menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kekasih Mario Dandy Satriyo itu diperiksa di Unit PPA Polda Metro Jaya selama 6 jam.
“Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam. Namun kita dengan pertimbangan kenyamanan anak,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi lantas mengumumkan AG resmi ditahan selama beberapa hari kedepan.
"Malam ini kami putuskan dari tim penyidik untuk melakukan Penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” katanya.
“Nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan,” sambungnya.
Jika waktu tersebut tidak cukup, maka Kejaksaan akan memperpanjang masa tahanan AG.
"Nanti kita akan melaksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial selama kurun waktu 7 hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan, dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," jelasnya.
Artikel Terkait
AG Resmi Ditahan, Jonathan Latumahina: Selamat Bergabung Sama yang Lain
Polisi Resmi Tahan AG Dikasus Penganiayaan David, Jonathan Latumahina: Selamat Bergabung Sama yang Lain
Kuasa Hukum David Geram dengan Pernyataan Pengacara AG: Seolah-olah Bisa Lepas dari Jerat Hukum!
Polisi Resmi Tahan AG Selama 7 Hari Setelah Pemeriksaan 6 Jam, Polda Metro Jaya: Bisa Diperpanjang Lebih Lama!
Ini Potret Detik-detik AG Pacar Mario Dandy Satriyo Digiring ke Mobil Menuju ke LPKS, Tampak Wajah Paniknya!