Minggu, 2 April 2023

Ini Potret Detik-detik AG Pacar Mario Dandy Satriyo Digiring ke Mobil Menuju ke LPKS, Tampak Wajah Paniknya!

- Kamis, 9 Maret 2023 | 12:34 WIB
Potret AG Usai Pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (Dok. Instagram)
Potret AG Usai Pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (Dok. Instagram)

KILAT.COM - Kekasih Mario Dandy Satriyo, AG kini resmi ditahan selama tujuh hari di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Pasalnya status AG saat ini dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David, disebut anak yang berkonflik dengan hukum.

Penahanan tersebut dilakukan usai AG menjalani pemeriksaan selama 6 jam dan ditahan tujuh hari lamanya.

Hal itu diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membeberkan, AG ditahan karena dinilai membutuhkan pendampingan.

Baca Juga: Curhat Pakai Bahasa Spanyol, Jonathan Latumahina Ungkap Arti David di Hidupnya

Namun penahanan AG ini cukup berbeda, AG tergolong sebagai Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial atau disingkat PPKS.

"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu, 8 Maret 2023.

Pertimbangan ini diambil berdasarkan pada dua penilaian, yakni objektifitas dan subjektifitas dari penyidik.

Hengki menyebut, secara objektifitas seperti ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Baca Juga: Polisi Resmi Tahan AG Selama 7 Hari Setelah Pemeriksaan 6 Jam, Polda Metro Jaya: Bisa Diperpanjang Lebih Lama!

Sementara secara subjektifitas antara lain dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengurangi terjadinya perbuatan pidana.

"Tapi di sini juga ada pertimbangan lain. Di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan demi PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial)," tandas dia.

Penahanan AG ini sendiri disebut sudah sesuai pertimbangan penyidik dengan mempertimbangkan kenyamanan.

"Kita melaksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan selama 7 hari. Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup mungkin akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak Kejaksaan," kata Hengki.

Halaman:

Editor: Davina Aulia Sekar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X