KILAT.COM - Kepolisian mengatakan jika masa penahanan pelaku AG bisa jadi diperpanjang jika diperlukan.
Perlu diketahui, pelaku AG baru saja resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya, Rabu, 8 Maret 2023.
Setelah sebelumnya AG menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dikutip dari siaran langsung YouTube Polda Metro Jaya bertajuk Perkembangan Penyidikan Kasus Penganiayaan Pesanggrahan.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi pun mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan kepada AG itu telah berdasarkan pertimbangan kenyamanan.
Dengan menjamin terpenuhinya hak-hak anak sebagaimana diatur sistem peradilan anak, mengingat bahwa pelaku anak AG ini masih berusia 15 tahun.
Setelah pemeriksaan AG, pihak Polda Metro Jaya telah resmi memutuskan untuk menahan AG.
Namun perlu digaris bawahi bahwa penahanan AG tersebut disesuaikan dengan UU peradilan anak.
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Singkat 10 Maret 2023: Sya'ban, Momentum Tepat Menyambut Bulan Ramadhan
"Dari hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan dari tim penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," ujar Hengki dalam konferensi pers pada 8 Maret 2023.
"Tentunya penahanan ini juga kita berdasarkan UU sistem peradilan anak, artinya kita menyesuaikan dengan UU yang berlaku," sambungnya.
Selain itu, kekasih Mario Dandy Satriyo itu juga diketahui akan ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejaheraan Sosial selama tujuh hari.
Namun masih ada kemungkinan akan diperpanjang hingga delapan hari.
Artikel Terkait
Jonathan Latumahina Senang Dengar Kabar Pelaku AG Ditahan Kepolisian: Selamat Bergabung Sama yang Lain!
Update Kasus Penganiayaan: Pelaku AG Ditahan Setelah 6 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya
AG Resmi Ditahan, Jonathan Latumahina: Selamat Bergabung Sama yang Lain
Polisi Resmi Tahan AG Dikasus Penganiayaan David, Jonathan Latumahina: Selamat Bergabung Sama yang Lain
Kuasa Hukum David Geram dengan Pernyataan Pengacara AG: Seolah-olah Bisa Lepas dari Jerat Hukum!