Minggu, 2 April 2023

Polisi Resmi Tahan AG Selama 7 Hari Setelah Pemeriksaan 6 Jam, Polda Metro Jaya: Bisa Diperpanjang Lebih Lama!

- Kamis, 9 Maret 2023 | 11:43 WIB
Polda Metro Jaya mengatakan AG bisa ditahan lebih lama. (YouTube Polda Metro Jaya)
Polda Metro Jaya mengatakan AG bisa ditahan lebih lama. (YouTube Polda Metro Jaya)

KILAT.COM - Kepolisian mengatakan jika masa penahanan pelaku AG bisa jadi diperpanjang jika diperlukan.

Perlu diketahui, pelaku AG baru saja resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya, Rabu, 8 Maret 2023.

Setelah sebelumnya AG menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dikutip dari siaran langsung YouTube Polda Metro Jaya bertajuk Perkembangan Penyidikan Kasus Penganiayaan Pesanggrahan.

Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Tampil Menawan di Poster Album Solo Pertamanya Berjudul ME, Siap Rilis pada 31 Maret 2023

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi pun mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan kepada AG itu telah berdasarkan pertimbangan kenyamanan.

Dengan menjamin terpenuhinya hak-hak anak sebagaimana diatur sistem peradilan anak, mengingat bahwa pelaku anak AG ini masih berusia 15 tahun.

Setelah pemeriksaan AG, pihak Polda Metro Jaya telah resmi memutuskan untuk menahan AG.

Namun perlu digaris bawahi bahwa penahanan AG tersebut disesuaikan dengan UU peradilan anak.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Singkat 10 Maret 2023: Sya'ban, Momentum Tepat Menyambut Bulan Ramadhan

"Dari hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan dari tim penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," ujar Hengki dalam konferensi pers pada 8 Maret 2023.

"Tentunya penahanan ini juga kita berdasarkan UU sistem peradilan anak, artinya kita menyesuaikan dengan UU yang berlaku," sambungnya.

Selain itu, kekasih Mario Dandy Satriyo itu juga diketahui akan ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejaheraan Sosial selama tujuh hari.

Namun masih ada kemungkinan akan diperpanjang hingga delapan hari.

Halaman:

Editor: Davina Aulia Sekar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X