Sehingga ketika perbuatan pidana sudah dilakukan terhadap korban, maka sudah sempurna delik tersebut untuk diminta pertanggungjwaban.
“Kita semua sepakat tidak ada pembenaran apapun terhadap perbuatan BIADAB yang dilakukan oleh tersangka MDS, tidak dengan alasan dan motif apapun,” terangnya.
Ia menyarankan agar fokus saja kepada siapa-siapa yang berada di dalam ruang-ruang perencanaan hingga pelaksanaan penganiayaan terhadap korban, David.
Jika memang ada pihak-pihak lain yang terlibat, Mellisa Anggraini yakin bahwa Polda sudah melakukan pemeriksaan terkait. (*)
Artikel Terkait
Berstatus Dibawah Umur, AG Resmi Ditahan Selama 7 Hari atas Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy
Jonathan Latumahina Senang Dengar Kabar Pelaku AG Ditahan Kepolisian: Selamat Bergabung Sama yang Lain!
Update Kasus Penganiayaan: Pelaku AG Ditahan Setelah 6 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya
AG Resmi Ditahan, Jonathan Latumahina: Selamat Bergabung Sama yang Lain
Polisi Resmi Tahan AG Dikasus Penganiayaan David, Jonathan Latumahina: Selamat Bergabung Sama yang Lain