Sabtu, 25 Maret 2023

Kuasa Hukum David Geram dengan Pernyataan Pengacara AG: Seolah-olah Bisa Lepas dari Jerat Hukum!

- Kamis, 9 Maret 2023 | 11:05 WIB
Kuasa hukum David kritik pernyataan  pengacara AG yang sebut kliennya bukan provokator. (Instagram/@agnsgraciiaaa)
Kuasa hukum David kritik pernyataan pengacara AG yang sebut kliennya bukan provokator. (Instagram/@agnsgraciiaaa)

KILAT.COM - Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum David Ozora dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy, Shane, dan AG merasa geram.

Hal itu dikarenakan salah salah satu pengacara dari pelaku, AG, Mangatta Toding Allo, mengungkapkan bahwa kliennya bukan provokator dalam penganiayaan tersebut.

Mangatta mengatakan, bahwa kasus ini bukan berawal dari pengaduan AG kepada Mario Dandy, melainkan diprovokatori oleh inisial APA.

Baca Juga: Takut Lepas, Warganet Heboh Lihat Paul Gandeng Erat Tangan Nabila di Panggung Indonesian Idol 2023

Atas pernyataannya tersebut, kuasa hukum dari korban, Cristalino David Ozora buka suara dan memberikan beberapa statement menohok untuk pengacara AG tersebut.

“Dari tayangan ini dapat saya sampaikan, para kuasa hukum masih terus saja menggiring narasi seolah-olah   penting sekali siapa pembisik awal tersangka MDS,” ucapnya, dikutip Kilat.com, 9 Maret 2023 melalui akun Twitter @MellisA_An.

Ia menjelaskan, anak yang berkonflik dengan hukum, AG, seolah-olah bisa lepas dari jerat hukum jika bukan dia yang menjadi pembisik awal.

Baca Juga: David Seolah Tunjukkan Ekspresi Kemarahan, Jonathan Latumahina Berusaha Tenangkan sang Anak: Istigfar

“Seolah-olah jika bukan anak berkonflik hukum AG ini pembisik awal maka ia bisa lepas dari jerat hukum,” tegasnya.

“Padahal anak berkonflik hukum AG inilah yang nyatanya menfasilitasi pertemuan dengan anak korban D termasuk yang melakukan pembiaran tanpa pencegahan diTKP,” ia menambahkan.

Dalam informasi yang diterima oleh pihak korban, di awal persekusi sempat datang security yang bertanya kepada para pelaku.

Baca Juga: Potret Vanessa Veronica Mantu Rafael Alun Trisambodo, Seleb TikTok yang Pernah Diisukan Jadi Orang Ketiga

Alih-alih mengurungkan niat atau mencegah, mereka justru terus berbohong.

Kuasa hukum David tersebut juga menyampaikan, bahwa di dalam delik pasal penganiayaan termasuk pasal 355 KUHP sama sekali tidak mencantumkan motif dalam rumusan deliknya.

Halaman:

Editor: Risvania Andaresta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X