KILAT.COM – Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyampaikan kelanjutan proses hukum terhadap pelaku anak AG dalam sebuah konferensi pers pada Rabu, 8 Maret 2023.
Sebelumnya, pada 2 Maret 2023, status AG yang awalnya saksi, naik menjadi pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Status AG ini naik setelah ditemukannya fakta-fakta baru dalam bukti chat WhatsApp, video yang terdapat dalam ponsel, juga CCTV di seputaran TKP.
AG pun dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan yang direncanakan dan dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.
Selain berada di TKP dan tidak melakukan tindakan pencegahan, kejadian penganiayaan terhadap David juga dinyatakan bermula dari AG.
Dalam konferensi pers di hari Rabu tersebut, Hengki menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap AG telah dilaksanakan.
Baca Juga: Takut Lepas, Warganet Heboh Lihat Paul Gandeng Erat Tangan Nabila di Panggung Indonesian Idol 2023
“Kami telah melaksanakan pemeriksaan kurang lebih 6 jam,” sampainya.
Karena AG masih di bawah umur, ia melanjutkan bahwa pemeriksaan ini tetap dilakukan dengan pertimbangan kenyamanan, terpenuhinya hak-hak anak, seperti yang diatur dalam Sistem Peradilan Anak.
Lalu, dari hasil pemeriksaan, tim penyidik memutuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AG.
“Malam ini kami putuskan dari tim penyidik untuk melakukan penangkapan, dan dilanjutkan dengan penahanan,” lanjutnya
AG akan ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial, selama kurun waktu tujuh hari.
Namun, apabila waktu tersebut tidak cukup, bisa diperpanjang hingga delapan hari oleh pihak kejaksaan.
Menyusul keputusan tersebut, ayah David, Jonathan Latumahina menuliskan tanggapannya pada akun Twitternya, @seeksixsuck.
“Selamat bergabung sama yang lain,” tulisnya, seperti yang Kilat.com kutip dari akun Twitternya tersebut, 8 Maret 2023.

Salah satu komentar warganet pun mendukungnya, dengan menuliskan, “Selamat datang dan selamat bergabung, AG.” (*)
Artikel Terkait
Usai Jalani Pemeriksaan Selama 6 Jam, Pelaku Anak AG Resmi Ditahan Tujuh Hari, Netizen: Akhirnya!
Berstatus Dibawah Umur, AG Resmi Ditahan Selama 7 Hari atas Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy
Jonathan Latumahina Senang Dengar Kabar Pelaku AG Ditahan Kepolisian: Selamat Bergabung Sama yang Lain!
Update Kasus Penganiayaan: Pelaku AG Ditahan Setelah 6 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya
AG Resmi Ditahan, Jonathan Latumahina: Selamat Bergabung Sama yang Lain