Rabu, 22 Maret 2023

Update Kasus Penganiayaan: Pelaku AG Ditahan Setelah 6 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya

- Kamis, 9 Maret 2023 | 08:05 WIB
AG ditahan usai jalani pemeriksaan. (YouTube/Polda Metro Jaya)
AG ditahan usai jalani pemeriksaan. (YouTube/Polda Metro Jaya)

KILAT.COM - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Hengki Hariadi memberikan update dari penyidikan terhadap AG pada konferensi pers di Polda Metro Jaya Rabu malam, 8 Maret 2023.

Wanita berinisial AG terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo, terhadap korban yang bernama David.

Status AG saat ini adalah sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
 
Baca Juga: Waduh! Vanessa Mantu Rafael Alun Trisambodo Sempat Diisukan Jadi Orang Ketiga di Hubungan Devano-Naura

Karena usianya yang masih dibawah umur, penyidikan AG Hari Rabu didampingi oleh perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) dan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jakarta Selatan.

Pendampingan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan perlindungan hak anak dalam proses penyidikan serta pada bimbingan lanjutan.

Prosedur pendampingan ini dilakukan atas dasar Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak pasal 23.
 
Baca Juga: So Sweet! Detik-detik Christofer Dhyaksa Darma Melamar Vanessa, Netizen Salfok dengan Rafael Alun Trisambodo

AG telah diperiksa selama kurang lebih 6 jam pada Rabu 8 Maret 2023 sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Walaupun terbilang cukup lama, penyidikan ini tentunya mengedepankan kenyamanan AG mengingat usianya yang masih 15 tahun.

"Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam, namun kita dengan pertimbangan kenyamanan. Artinya, kita juga harus menjamin terpenuhinya hak-hak anak," tegas Hengki Hariadi pada konferensi pers Rabu malam.
 
Baca Juga: Padahal Bapaknya Rafael Alun Trisambodo, Tapi Christofer Dhyaksa Darma Ogah Bayarin Pacar: Cape Miskin

Hasil dari penyidikan hari ini adalah tim penyidik memutuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AG.

Penahanan AG didasarkan pada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.

Penahanan AG dilaksanakan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial selama 7 hari. Jika tidak cukup, mungkin akan diperpanjang menjadi 8 hari.
 
Baca Juga: Admin Salah Upload! Ini Spoiler Peserta MasterChef Indonesia Season 10 yang Bakal Masuk Top 4, Siapa Tuh?

Adapun sebagai informasi tambahan, hari ini 9 Maret 2023, Polda Metro Jaya akan melanjutkan proses dengan pelaksanaan rekonstruksi yang dihadiri oleh kejaksaan.

Dalam proses rekonstruksi ini akan dilihat seluruh gabungan alat bukti, keterangan saksi, keterangan tersangka, serta persesuaian di antara semuanya.

Rekonstruksi akan dilakukan dalam 23 adegan dan kemungkinan besar dilaksanakan langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
 
Namun tidak menutup kemungkinan pula rekonstruksi dilakukan di Polda Metro Jaya. (*)
 

Editor: Risvania Andaresta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X