Jumat, 24 Maret 2023

Berstatus Dibawah Umur, AG Resmi Ditahan Selama 7 Hari atas Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy

- Kamis, 9 Maret 2023 | 06:49 WIB
Polda Metro Jaya update status penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David. (Kolase tangkap layar Youtube Kompas TV dan Instagam @mariodandyss)
Polda Metro Jaya update status penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David. (Kolase tangkap layar Youtube Kompas TV dan Instagam @mariodandyss)

KILAT.COM - Melalui konferensi press yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Kabid Humas Polri, Asisten deputi KPPPA DAN PK BAPAS Kelas satu Jakarta Selatan.

Direkkrimum menginformasikan, Rabu 8 Maret 2023 mengenai perkembangan terkait kasus yang menjadi perhatian Publik mengenai Penganiayaan oleh MDS, SL dan Anak yang berkonflik dengan Hukum AG (Pelaku).

Melalui Direskrim Umum Polda Metro Jaya, menginformasikan tadi telah dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait AG selama kurang lebih 6 jam.

KPPPA dan PK BAPAS serta Kabid Humas Polri, mengungkapkan telah terpenuhinya juga hak-hak terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan Hukum dengan dampingan KPPPA dan PK BAPAS.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Singkat: Dua Persiapan Menyambut Ramadhan

Maka malam ini Rabu, 8 Maret 2023 diberitahukan AG resmi dilakukan penangkapan dan penahan.

Pasalnya, berdasarkan UU yang berlaku serta sistem peradilan anak sesuai UU yang terkait maka akan dilakukan penahan selama lebih kurang 7 hari.

Ada pun pertimbangan yang diambil karena AG telah terbukti menjadi Anak yang berkonflik dengan Hukum dilihat dari segi objekti dan subjektifnya.

Diberitahukan juga besok akan diadakan rekontruksi yang dihadiri oleh pihak kejaksaan dan akan melakukan 23 adengan di TKP.

Baca Juga: Wanita Inisial N dan Suaminya R yang Jadi Saksi Penganiayaan David Minta Perlindungan LPSK, Polisi: Ada Satu..

Penahan terhadap AG bisa sewaktu-waktu ditambah menjadi lebih kurang 8 hari tergantung keputusan kejaksaan.

Penahan terhadap AG, KPPPA mendukung penuh sesuai dengan UU yang berlaku, KPPPA juga meminta agar permohonan perdampingan terhadap AG sangat diperlukan agar bisa terpenuhi hak-haknya sebagai anak yang berkonflik dengan Hukum.

"PK BAPAS Kelas Satu Jakarta Selatan juga telah melakukan perdampingan selama AG dilakukan Pemeriksaan tadi, dan kami juga akan membuat laporan terkait pemeriksaan sebagai bahan pertimbangan Hakim dalam menetapkan hukuman nantinya."Ujar PK BAPAS

Seperti diketahui sebelumnya, AG merupakan salah satu Pelaku yang berada ditempat kejadian.

Halaman:

Editor: Saniatu Aini

Sumber: YouTube Polda Metro Jaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X