KILAT.COM - Melalui konferensi press yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Kabid Humas Polri, Asisten deputi KPPPA DAN PK BAPAS Kelas satu Jakarta Selatan.
Direkkrimum menginformasikan, Rabu 8 Maret 2023 mengenai perkembangan terkait kasus yang menjadi perhatian Publik mengenai Penganiayaan oleh MDS, SL dan Anak yang berkonflik dengan Hukum AG (Pelaku).
Melalui Direskrim Umum Polda Metro Jaya, menginformasikan tadi telah dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait AG selama kurang lebih 6 jam.
KPPPA dan PK BAPAS serta Kabid Humas Polri, mengungkapkan telah terpenuhinya juga hak-hak terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan Hukum dengan dampingan KPPPA dan PK BAPAS.
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Singkat: Dua Persiapan Menyambut Ramadhan
Maka malam ini Rabu, 8 Maret 2023 diberitahukan AG resmi dilakukan penangkapan dan penahan.
Pasalnya, berdasarkan UU yang berlaku serta sistem peradilan anak sesuai UU yang terkait maka akan dilakukan penahan selama lebih kurang 7 hari.
Ada pun pertimbangan yang diambil karena AG telah terbukti menjadi Anak yang berkonflik dengan Hukum dilihat dari segi objekti dan subjektifnya.
Diberitahukan juga besok akan diadakan rekontruksi yang dihadiri oleh pihak kejaksaan dan akan melakukan 23 adengan di TKP.
Penahan terhadap AG bisa sewaktu-waktu ditambah menjadi lebih kurang 8 hari tergantung keputusan kejaksaan.
Penahan terhadap AG, KPPPA mendukung penuh sesuai dengan UU yang berlaku, KPPPA juga meminta agar permohonan perdampingan terhadap AG sangat diperlukan agar bisa terpenuhi hak-haknya sebagai anak yang berkonflik dengan Hukum.
"PK BAPAS Kelas Satu Jakarta Selatan juga telah melakukan perdampingan selama AG dilakukan Pemeriksaan tadi, dan kami juga akan membuat laporan terkait pemeriksaan sebagai bahan pertimbangan Hakim dalam menetapkan hukuman nantinya."Ujar PK BAPAS
Seperti diketahui sebelumnya, AG merupakan salah satu Pelaku yang berada ditempat kejadian.
Artikel Terkait
Pengacara Ungkap Alasan Kakak AG Tak Sempat Minta Maaf ke Keluarga David saat Angkat Bicara: Kelupaan
Pelaku AG Akan Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Hari Ini Atas Kasus Penganiayaan Tersangka Mario Dandy
KemenPPPA Akan Dampingi AG dalam Pemeriksaan Kasus Penganiayaan Tersangka Mario Dandy di Polda Metro Jaya
Pelaku AG Resmi Ditahan Tapi Cuma 7 Hari, Netizen: Itu Beneran Ditangkap atau Hanya..
AG Resmi Ditahan Selama 7 Hari ke Depan di LPSK! Proses Pemeriksaan Berlangsung 6 Jam