KILAT.COM - Polda Metro Jaya melakukan konferensi pers pada Rabu malam 8 Maret 2023.
Dalam konferensi pers tersebut, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Hengki Hariadi memberikan update dari kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Info yang diberikan antara lain terkait status pelaku AG dan perihal rekonstruksi.
Baca Juga: Candaan Chef Juna Dinilai Body Shaming ke Peserta MasterChef Indonesia Ini, Warganet: Kasihan Mario
Polda Metro Jaya akan melanjutkan proses penyidikan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy dengan melaksanakan rekonstruksi yang dihadiri oleh kejaksaan.
rekonstruksi ini dijadwalkan untuk dilakukan pada hari ini, Kamis, 9 Maret 2023.
"Besok (9 Maret 2023), kami akan lanjutkan dengan pelaksanaan rekonstruksi," kata Hengki Hariadi pada konferensi pers Rabu, 8 Maret 2023 malam.
Baca Juga: Takut Lepas, Warganet Heboh Lihat Paul Gandeng Erat Tangan Nabila di Panggung Indonesian Idol 2023
Dalam proses rekonstruksi ini, akan dilihat seluruh gabungan alat bukti, keterangan saksi, keterangan tersangka, serta persesuaian di antara semuanya.
"Dan kita lihat gabungan dari alat bukti, keterangan saksi, keterangan tersangka, persesuaian di antaranya untuk pemenuhan daripada unsur pasal yang kita sudah sampaikan sebelumnya," lanjut Dirreskrimum Polda Metro Jaya ini.
rekonstruksi akan dilakukan dalam 23 adegan dan kemungkinan besar dilaksanakan langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun tidak menutup kemungkinan pula rekonstruksi dilakukan di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Waduh! Ernie Meike Torondek Disebut Akan Gugat Cerai Rafael Alun Trisambodo untuk Selamatkan Harta Triliunan
Selain info tentang rekonstruksi, Hengki Hariadi juga memberikan update dari penyidikan terhadap pelaku AG yang sudah diperiksa di hari yang sama selama 6 jam.
Anak berusia 15 tahun berinisial AG terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo, terhadap korban yang bernama David.
Beredar info di media bahwa AG menjebak korban agar bertemu dengan Mario Dandy. Pertemuan ini yang selanjutnya dijadikan ajak aniaya oleh Mario Dandy.
Baca Juga: Potret Vanessa Veronica Mantu Rafael Alun Trisambodo, Seleb TikTok yang Pernah Diisukan Jadi Orang Ketiga
Meski begitu, Hengki Hariadi tidak membeberkan substansi kasus penganiayaan pada konferensi pers Rabu malam. Untuk itu, kebenaran berita tentang AG yang menjebak David belum bisa dikatakan valid.
Hasil dari penyidikan Hari Rabu adalah tim penyidik memutuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AG.
Penahanan AG didasarkan pada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.
Penahanan AG dilaksanakan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial selama 7 hari. Jika tidak cukup, mungkin akan diperpanjang menjadi 8 hari.(*)
Artikel Terkait
Pengacara Ungkap Alasan Kakak AG Tak Sempat Minta Maaf ke Keluarga David saat Angkat Bicara: Kelupaan
Pelaku AG Akan Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Hari Ini Atas Kasus Penganiayaan Tersangka Mario Dandy
KemenPPPA Akan Dampingi AG dalam Pemeriksaan Kasus Penganiayaan Tersangka Mario Dandy di Polda Metro Jaya
Pelaku AG Resmi Ditahan Tapi Cuma 7 Hari, Netizen: Itu Beneran Ditangkap atau Hanya..
AG Resmi Ditahan Selama 7 Hari ke Depan di LPSK! Proses Pemeriksaan Berlangsung 6 Jam