Minggu, 2 April 2023

Usai Jalani Pemeriksaan Selama 6 Jam, Pelaku Anak AG Resmi Ditahan Tujuh Hari, Netizen: Akhirnya!

- Kamis, 9 Maret 2023 | 06:44 WIB
AG Ditahan selama 7 hari. (YouTube/Polda Metro Jaya)
AG Ditahan selama 7 hari. (YouTube/Polda Metro Jaya)

KILAT.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane terhadap David mulai menemukan titik terang. Kini bertambah pelaku anak berinisial AG yang resmi ditahan.

Perempuan berinisial AG (15) itu diketahui masih berstatus anak yang berkonflik hukum ataas penganiayaan David.

AG diketahui baru saja menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

AG tampak berada di Unit PPA Polda Metro Jaya selama 6 jam sejak pukul 11.30 WIB, Rabu, 9 Maret 2023.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Singkat: Dua Persiapan Menyambut Ramadhan

Pemeriksaan terhadap AG tersebut dilakukan dalam waktu yang cukup panjang, yaitu kurang lebih selama 6 jam.

“Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam. Namun kita dengan pertimbangan kenyamanan anak,” ungkap Kombes Pol Hengki Haryadi, dikutip Kilat.com tanggal 09 Maret 2023 dai Polda Metro Jaya.

Lalu, setelah menjalani pemeriksaan tersebut, pelaku AG resmi menjalani penahanan.

“Malam ini kami putuskan dari tim penyidik untuk melakukan Penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu, 3 Mraet 2023.

Baca Juga: Update! Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Dirreskrimum akan Lakukan Rekonstruksi 23 Adegan  

“Nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan,” sambungnya.

Dan jika mungkin nanti waktu tersebut tidak cukup, Hengki Haryadi menyebutkan akan bisa diperpanjang lagi menjadi delapan hari oleh pihak kejaksaan.

Selain mengumumkan penahanan pacar Mario Dandy tersebut, Hengki Haryadi juga menuturkan bahwa hari ini, 09 Maret 2023 akan dilaksanakan rekontruksi.

Rekontruksi tersebut akan dihadiri oleh pihak kejaksaan dan akan dilihat dari gabungan beberapa alat bukti, keterangan tersangka dan keterangan tersangka.

Halaman:

Editor: Davina Aulia Sekar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X