Sabtu, 25 Maret 2023

Update! Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Dirreskrimum akan Lakukan Rekonstruksi 23 Adegan  

- Kamis, 9 Maret 2023 | 06:21 WIB
Dirreskrimum akan lakukan rekontruksi sebanyak 23 adegan atas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David. ( Twitter @kegblgnunfaedh)
Dirreskrimum akan lakukan rekontruksi sebanyak 23 adegan atas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David. ( Twitter @kegblgnunfaedh)

 

KILAT.COM - Kasus penganiayaan yang terjadi pada 20 Februari 2023 lalu oleh Mario Dandy terhadap korbannya David hingga saat ini belum rampung diselidiki.

Saat ini, kasus yang didalangi oleh Mario Dandy beserta dua temannya tersebut akan dilakukan rekonstruksi.

Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak AG akan peragakan sebanyak 23 adegan rekonstruksi yang akan dilakukan hari ini, 09 Maret 2023.

Hal itu diungkapkan oleh Kombes Pol Hengki Haryadi, dalam konferensi Pers Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya tanggal 08 Maret 2023 kemarin.

Baca Juga: Nilai Irjen Kemenkeu Kerap Sepelekan Masalah Transaksi Mencurigakan, Mahfud MD: Baru Beri Laporan Kalau...

“Kami perlu sampaikan, besok kami akan lanjutkan dengan pelaksanaan rekonstruksi,” ungkap Hengki Haryadi, dikutip kilat.com, 09 Maret 2023.

Rekontruksi tersebut akan dihadiri oleh pihak kejaksaan dan akan dilihat dari gabungan beberapa alat bukti, keterangan tersangka dan keterangan tersangka.

“Jadi kita akan melakukan rekonstruksi yang dihadiri oleh pihak kejaksaan dan kita lihat dari gabungan beberapa alat bukti, keterangan saksi, keterangan tersangka, persesuaian diantaranya untuk pemenuhan daripada unsur pasal yang sudah kita sampaikan sebelumnya,” tambahnya.

Untuk jumlah adegannya sendiri, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan 23 adegan rekonstruksi.

Baca Juga: AG Resi Ditahan Selama 7 Hari ke Depan di LPSK! Proses Pemeriksaan Berlangsung 6 Jam

Hengki Haryadi menambahkan, untuk lokasi rekonstruksi sebanyak 23 adegan tersebut akan dilakukan dengan menyesuaikan kondisi.

Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Pol Hengki Haryadi juga mengumumkan bahwa anak pelaku AG akan ditahan.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dirreskrimum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku yang berinisial AG, ia akan ditahan selama tujuh hari.

Halaman:

Editor: Saniatu Aini

Sumber: YouTube Polda Metro Jaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X