Senin, 29 Mei 2023

AG Resmi Ditahan Selama 7 Hari ke Depan di LPSK! Proses Pemeriksaan Berlangsung 6 Jam

- Kamis, 9 Maret 2023 | 06:14 WIB
Polda Metro Jaya tegas umumkan bahwa AG resmi ditahan selama 7 hari ke depan. (Tangkap layar YouTube.com/Polda Metro Jaya)
Polda Metro Jaya tegas umumkan bahwa AG resmi ditahan selama 7 hari ke depan. (Tangkap layar YouTube.com/Polda Metro Jaya)

KILAT.COM - Kombes Pol Hengki Haryadi, dalam konferensi Pers Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya tanggal 08 Maret 2023, umumkan bahwa AG resmi ditahan.

Pada tanggal 08 Maret 2023 kemarin, telah dilakukan pemeriksaan oleh Dirreskrimum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku yang berinisial AG.

Pemeriksaan terhadap AG tersebut dilakukan dalam waktu yang cukup panjang, yaitu kurang lebih selama 6 jam.

“Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam. Namun kita dengan pertimbangan kenyamanan anak,” ungkap Kombes Pol Hengki Haryadi, dikutip Kilat.com tanggal 09 Maret 2023 dai Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Amsterdam Rencanakan Pemindahan ‘Distrik Lampu Merah’, Pengawas Obat Eropa Marah!

Dia mengungkapkan bahwa AG akan ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari.

“Nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan,” sambungnya.

Dan jika mungkin nanti waktu tersebut tidak cukup, Hengki Haryadi menyebutkan akan bisa diperpanjang lagi menjadi delapan hari oleh pihak kejaksaan.

Selain mengumumkan penahanan pacar Mario Dandy tersebut, Hengki Haryadi juga menuturkan bahwa hari ini, 09 Maret 2023 akan dilaksanakan rekontruksi.

Baca Juga: Wow, KPK Temukan 134 Pegawai Pajak Miliki Saham di 128 Perusahaan!

Rekontruksi tersebut akan dihadiri oleh pihak kejaksaan dan akan dilihat dari gabungan beberapa alat bukti, keterangan tersangka dan keterangan tersangka.

Keikutsertaan AG dalam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas kepada korbannya, David Ozora berujung membuat dirinya ikut ditahan.

Sebelumnya telah disebutkan bahwa status dari AG naik menjadi anak yang berkonflik dengan hukum, yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum.

Dari bukti yang diperoleh, baik itu dari pesan WhatsApp, video, atau CCTV yang berada di TKP, dan keterangan saksi-saksi, telah dikontruksikan pasal yang baru untuk AG.

Halaman:

Editor: Saniatu Aini

Sumber: YouTube Polda Metro Jaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X