KILAT.COM - Imbas dari keterlibatannya dalam kasus penganiayaan terhadap David, AG kini telah berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Diketahui, AG telah menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 Maret 2023.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi pun mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan kepada AG itu telah berdasarkan pertimbangan kenyamanan.
Dengan menjamin terpenuhinya hak-hak anak sebagaimana diatur sistem peradilan anak, mengingat bahwa pelaku anak AG ini masih berusia 15 tahun.
Baca Juga: Viral! Bukan Korban, Ibu ini Menangis Lantaran Tak Diberi Nasi Bungkus di Posko Kebakaran Plumpang
Maka demikian, selain Lawyer, pemeriksaan AG itu pun dilakukan dengan pendampingan dari Bapas hinga KemenPPPA.
Adapun dari hasil pemeriksaan tersebut, pihak Polda Metro Jaya telah resmi memutuskan untuk menahan AG.
Namun perlu digaris bawahi bahwa penahanan AG tersebut disesuaikan dengan UU peradilan anak.
"Dari hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan dari tim penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," ujar Hengki dalam konferensi pers pada 8 Maret 2023.
"Tentunya penahanan ini juga kita berdasarkan UU sistem peradilan anak, artinya kita menyesuaikan dengan UU yang berlaku," sambungnya.
Selain itu, kekasih Mario Dandy Satriyo itu juga diketahui akan ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejaheraan Sosial selama tujuh hari.
Namun masih ada kemungkinan akan diperpanjang hingga delapan hari.
"Apabila mungkin nanti tidak cukup, akan bisa diperpanjang lagi delapan hari oleh pihak kejaksaan," tutur Hengki.
Artikel Terkait
Kepergok Aniaya David, Saksi Sebut Mario Dandy hingga AG Tak Ada Niatan Minta Tolong saat di TKP
Sungguh Tega! Saksi N Sebut Shane dan AG Tak Menolong David saat Dianiaya Mario Dandy: Tidak Ada Muka Sedih
Pengacara Ungkap Alasan Kakak AG Tak Sempat Minta Maaf ke Keluarga David saat Angkat Bicara: Kelupaan
Pelaku AG Akan Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Hari Ini Atas Kasus Penganiayaan Tersangka Mario Dandy
KemenPPPA Akan Dampingi AG dalam Pemeriksaan Kasus Penganiayaan Tersangka Mario Dandy di Polda Metro Jaya