Kamis, 23 Maret 2023

Pelaku AG Resmi Ditahan Tapi Cuma 7 Hari, Netizen: Itu Beneran Ditangkap atau Hanya..

- Kamis, 9 Maret 2023 | 05:15 WIB
AG hanya ditahan 7 hari, netizen meragukan Polda Metro Jaya. (Kolase tangkap layar Youtube Kompas TV dan Instagam @mariodandyss)
AG hanya ditahan 7 hari, netizen meragukan Polda Metro Jaya. (Kolase tangkap layar Youtube Kompas TV dan Instagam @mariodandyss)

KILAT.COM - Imbas dari keterlibatannya dalam kasus penganiayaan terhadap David, AG kini telah berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Diketahui, AG telah menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 Maret 2023.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi pun mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan kepada AG itu telah berdasarkan pertimbangan kenyamanan.

Dengan menjamin terpenuhinya hak-hak anak sebagaimana diatur sistem peradilan anak, mengingat bahwa pelaku anak AG ini masih berusia 15 tahun.

Baca Juga: Viral! Bukan Korban, Ibu ini Menangis Lantaran Tak Diberi Nasi Bungkus di Posko Kebakaran Plumpang

Maka demikian, selain Lawyer, pemeriksaan AG itu pun dilakukan dengan pendampingan dari Bapas hinga KemenPPPA.

Adapun dari hasil pemeriksaan tersebut, pihak Polda Metro Jaya telah resmi memutuskan untuk menahan AG.

Namun perlu digaris bawahi bahwa penahanan AG tersebut disesuaikan dengan UU peradilan anak.

"Dari hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan dari tim penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," ujar Hengki dalam konferensi pers pada 8 Maret 2023.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Pasang Badan Kawal Urusan Hukum Sopir Penabrak Pelaku Klitih Magelang yang Diungkap Polisi

"Tentunya penahanan ini juga kita berdasarkan UU sistem peradilan anak, artinya kita menyesuaikan dengan UU yang berlaku," sambungnya.

Selain itu, kekasih Mario Dandy Satriyo itu juga diketahui akan ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejaheraan Sosial selama tujuh hari.

Namun masih ada kemungkinan akan diperpanjang hingga delapan hari.

"Apabila mungkin nanti tidak cukup, akan bisa diperpanjang lagi delapan hari oleh pihak kejaksaan," tutur Hengki.

Halaman:

Editor: Siti Nurhayati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X