Rabu, 22 Maret 2023

Hasil Keputusan Kemenkeu atas kasus Rafel alun Trisambodo dan Edi Darmanto: Dipecat!

- Rabu, 8 Maret 2023 | 17:44 WIB
Kemenkeu memecat Rafael Alun Trisambodo dan Edi Darmanto. (Instagram @kemenkeuri)
Kemenkeu memecat Rafael Alun Trisambodo dan Edi Darmanto. (Instagram @kemenkeuri)

KILAT.COM - Hasil Perkembangan Pemeriksaan kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT) pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dan Eko Darmanto selaku Kepala Kantor Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Hari ini Rabu 8 Maret 2023, penyampaian kasus tersebut dilaksanakan pada Kantor Kementerian Keuangan atau Kemenkeu dan dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Keuangan, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Inspektur Jenderal, dan Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis.

Menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan atau Kemenkeu telah menyelesaikan pemeriksaan kasus terhadap Rafael Alun Trisambodo.

Hasilnya, ayah dari Mario Dandy yaitu Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat.

Baca Juga: Ngaku Masih Jomblo, Syahril Sebut Pernah Cinlok dengan Peserta MasterChef Indonesia Season 10, Sen: Bohong

Dikutip Kilat.com dari akun resmi @Kemenkeuri, berikut hasil pemeriksaan Itjen ditulis ada tiga point untuk RAT:

1. Kemenkeu memutuskan untuk memecat Sdr.RAT

2. Hasil Pemeriksaan Itjen:

a. Terdapat harta yang belum didukung bukti kepemilikan diatas nama akan pihak terafiliasi dan terindikasi disembunyikan

Baca Juga: Perhutani Diduga Netizen Punya Andil di Event Trail Ranca Upas, Berikut Klarifikasinya: Kami...

b. Memiliki konflik kepentingan terkait dengan Jabatan.

c. Memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai atas keprlatutan dan kepantasan sebagai ASN

d. Kemenkeu akan melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakkan terhadap wajib pajak yang diketahui terafilasi dangan Sdr. RAT." tulis akun Kemenkeu

Ayah Mario Dandy tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat,ungkap Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Halaman:

Editor: Yuliyanti Anggraeni

Sumber: Instagram @kemenkeuri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X