KILAT.COM - Hasil Perkembangan Pemeriksaan kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT) pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dan Eko Darmanto selaku Kepala Kantor Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Hari ini Rabu 8 Maret 2023, penyampaian kasus tersebut dilaksanakan pada Kantor Kementerian Keuangan atau Kemenkeu dan dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Keuangan, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Inspektur Jenderal, dan Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis.
Menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan atau Kemenkeu telah menyelesaikan pemeriksaan kasus terhadap Rafael Alun Trisambodo.
Hasilnya, ayah dari Mario Dandy yaitu Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat.
Dikutip Kilat.com dari akun resmi @Kemenkeuri, berikut hasil pemeriksaan Itjen ditulis ada tiga point untuk RAT:
1. Kemenkeu memutuskan untuk memecat Sdr.RAT
2. Hasil Pemeriksaan Itjen:
a. Terdapat harta yang belum didukung bukti kepemilikan diatas nama akan pihak terafiliasi dan terindikasi disembunyikan
Baca Juga: Perhutani Diduga Netizen Punya Andil di Event Trail Ranca Upas, Berikut Klarifikasinya: Kami...
b. Memiliki konflik kepentingan terkait dengan Jabatan.
c. Memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai atas keprlatutan dan kepantasan sebagai ASN
d. Kemenkeu akan melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakkan terhadap wajib pajak yang diketahui terafilasi dangan Sdr. RAT." tulis akun Kemenkeu
Ayah Mario Dandy tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat,ungkap Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Artikel Terkait
Resmi Kementerian Keuangan Melakukan Pemecatan Terhadap Rafael Alun Trisambodo
Kemenkeu Pecat Rafael Alun Trisambodo dari ASN, Gaya Hidup Mewah dan Konflik Kepentingan Jabatan Jadi Penyebab
Fatal! Ini Daftar Pelanggaran Rafael Alun Trisambodo dari Hasil Investigasi Kemenkeu: Tidak Patuh Bayar Pajak
So Sweet! Detik-detik Christofer Dhyaksa Darma Melamar Vanessa, Netizen Salfok dengan Rafael Alun Trisambodo
Kemenkeu Resmi Pecat Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN, Empat Poin Ini jadi Dasarnya