Kedua, Rafael terbukti tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketiga, menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.
Keempat, terdapat informasi lain yang diindikasikan adanya upaya Rafael menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.
Kendati demikian, Inspektorat Jenderal Kemenkeu telah merekomendasikan pemecatan Rafael dan telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. (*)
Artikel Terkait
KPK Selidiki Keterlibatan Rafael Alun Trisambodo dengan Angin Prayitno Terpidana Suap Pajak, Partner In Crime?
Profil Vanessa Veronica, Istri Christofer Dhyaksa Darma dan Mantu Rafael Alun Trisambodo yang Masih 19 Tahun
Waduh! Vanessa Mantu Rafael Alun Trisambodo Sempat Diisukan Jadi Orang Ketiga di Hubungan Devano-Naura
Resmi Kementerian Keuangan Melakukan Pemecatan Terhadap Rafael Alun Trisambodo
Kemenkeu Pecat Rafael Alun Trisambodo dari ASN, Gaya Hidup Mewah dan Konflik Kepentingan Jabatan Jadi Penyebab