Minggu, 26 Maret 2023

Fatal! Ini Daftar Pelanggaran Rafael Alun Trisambodo dari Hasil Investigasi Kemenkeu: Tidak Patuh Bayar Pajak

- Rabu, 8 Maret 2023 | 16:16 WIB
Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh beberkan daftar pelanggaran Rafael Alun Trisambodo. (Tangkapan layar Youtube Kemenkeu RI)
Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh beberkan daftar pelanggaran Rafael Alun Trisambodo. (Tangkapan layar Youtube Kemenkeu RI)

KILAT.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi telah memecat Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai ASN Direktorat Jenderal pajak.

Berdasarkan konferensi pers pada 8 Maret 2023, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh membeberkan hasil audit investigasi terhadap Rafael Alun Trisambodo.

Seperti diketahui, audit investigasi dilakukan dengan tujuan untuk mendalami kekayaan atau harta yang belum dilaporkan termasuk dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.

Dalam menangani kasus Rafael Alun Trisambodo tersebut, Inspektorat Jenderal Kemenkeu telah membentuk tiga tim.

Baca Juga: Instagramable! Raffi Ahmad Bagikan Desain Mewah Resto Rojo Sambel: Konsep Kaki Lima Tetap Kita Pertahankan!

Di antaranya adalah tim eksaminasi, tim penelusuran, dan tim investigasi.

Berdasarkan hasil tim investigasi, ditemukan poin-poin pelanggaran yang telah dilakukan Rafael.

Pertama, Rafael terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladan.

Baik keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar.

Baca Juga: Kemenkeu Pecat Rafael Alun Trisambodo dari ASN, Gaya Hidup Mewah dan Konflik Kepentingan Jabatan Jadi Penyebab

Kemudian, Ayah Mario Dandy Satriyo itu pun terbukti tidak patuh membayar pajak.

Tak hanya itu Awan pun menyinggung soal keluarga Rafael yang dinilai memiliki gaya hidup mewah.

"Tidak patuh dalam pembayaran pajak," ujar Awan, seperti dilansir Kilat.com dari Youtube Kemenkeu RI.

"Serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN," sambungnya.

Baca Juga: Resmi Kementerian Keuangan Melakukan Pemecatan Terhadap Rafael Alun Trisambodo

Halaman:

Editor: Siti Nurhayati

Sumber: YouTube Kemenkeu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X