Minggu, 11 Juni 2023

Pantes! Ternyata Ini Penyebab Sri Mulyani Tak Gubris Laporan Bursok Anthony Marlon Soal Tindak Pidana Pajak

- Rabu, 8 Maret 2023 | 15:06 WIB
Sri Mulyani (Instagram/ @smindrawati)
Sri Mulyani (Instagram/ @smindrawati)

"Direktorat Intelijen Perpajakan menganggap saya sebagai pelapor lain yang tidak diangap pegawai DJP, dan tidak diperkenankan mengetahui hasil pengaduan saya dikarenakan terikat pada pasal 34 UU KUP," ungkapnya.

Busrok menduga pernyataan Direktorat Intelijen Perpajakan tersebut melanggar undang-undang yang mengatur tentang perjapajakan.

"Saya menduga pernyataan-pernyataan ini melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan," ujarnya.

Oleh karena itu, Busrok mengatakan dirinya sama sekali tidak percaya Sri Mulyani sanggup menindaklanjuti aduannya.

Baca Juga: KPK Selidiki Keterlibatan Rafael Alun Trisambodo dengan Angin Prayitno Terpidana Suap Pajak, Partner In Crime?

Pasalnya, Busrok menduga kasus yang ia adukan melibatkan orang-orang besar dari pejabat perbankan.

"Saya sama sekali tidak percaya jika Ibu (Sri Mulyani) sanggup menindaklanjuti pengaduan saya ini yang diduga juga melibatkan oknum-oknum pejabat perbankan, berdasarkan kronologis yang sudah saya sampaikan hingga saat ini," ujarnya.

Namun demikian, Bursok menegaskan dirinya akan terus berupaya memperjuangkan aduannya hingga selesai.

"Saya akan memperjuangkannya meskipun keselamatan saya dan keluarga saya yang menjadi taruhannya," ungkapnya.(*)

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X