"Direktorat Intelijen Perpajakan menganggap saya sebagai pelapor lain yang tidak diangap pegawai DJP, dan tidak diperkenankan mengetahui hasil pengaduan saya dikarenakan terikat pada pasal 34 UU KUP," ungkapnya.
Busrok menduga pernyataan Direktorat Intelijen Perpajakan tersebut melanggar undang-undang yang mengatur tentang perjapajakan.
"Saya menduga pernyataan-pernyataan ini melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan," ujarnya.
Oleh karena itu, Busrok mengatakan dirinya sama sekali tidak percaya Sri Mulyani sanggup menindaklanjuti aduannya.
Pasalnya, Busrok menduga kasus yang ia adukan melibatkan orang-orang besar dari pejabat perbankan.
"Saya sama sekali tidak percaya jika Ibu (Sri Mulyani) sanggup menindaklanjuti pengaduan saya ini yang diduga juga melibatkan oknum-oknum pejabat perbankan, berdasarkan kronologis yang sudah saya sampaikan hingga saat ini," ujarnya.
Namun demikian, Bursok menegaskan dirinya akan terus berupaya memperjuangkan aduannya hingga selesai.
"Saya akan memperjuangkannya meskipun keselamatan saya dan keluarga saya yang menjadi taruhannya," ungkapnya.(*)
Artikel Terkait
Buka Suara Kembali Terkait Laporannya Kepada Sri Mulyani, Bursok Anthony Marlon: Negara Kita Juga Teraniaya...
Pelaku AG Akan Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Hari Ini Atas Kasus Penganiayaan Tersangka Mario Dandy
Istri Kepala Bea Cukai Makassar Pamer Pakai Jam Rolex di Mobil Porsche, Suami Bakal Diciduk KPK?
Bursok Anthony Marlon Tuding Sri Mulyani Biarkan Adanya PT Terindikasi Korupsi, Masih Pantas Jadi Menkeu?
KemenPPPA Akan Dampingi AG dalam Pemeriksaan Kasus Penganiayaan Tersangka Mario Dandy di Polda Metro Jaya