Jumat, 24 Maret 2023

KemenPPPA Akan Dampingi AG dalam Pemeriksaan Kasus Penganiayaan Tersangka Mario Dandy di Polda Metro Jaya

- Rabu, 8 Maret 2023 | 14:28 WIB
KemenPPPA akan dampingi AG saat diperiksa. (Twitter/ @trending_issue)
KemenPPPA akan dampingi AG saat diperiksa. (Twitter/ @trending_issue)

KILAT.COM - Pelaku AG akan didampingi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dalam pemeriksaan kasus penganiayaan tersangka Mario Dandy.

AG yang masih berusia 15 tahun akan mendapat pendampingan dari KemenPPPA, terkait kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka Mario Dandy di Polda Metro Jaya.

Wanita berinisial AG akan didampingi oleh KemenPPPA dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, atas kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka anak pejabat pajak, Mario Dandy.

Status sebagai pelaku terkait tindak kekerasan yang dilakukan tersangka Mario Dandy, AG yang masih dibawah umur akan mendapat pendampingan dari pihak KemenPPPA, dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: 15 Ucapan Menyambut Ramadhan 2023 untuk Dikirim ke Keluarga, Indah dan Menyejukkan Hati

Proses pemeriksaan terhadap pelaku AG terkait kasus penganiayaan tersangka Mario Dandy, direncanakan akan berlangsung hari ini, Rabu, 8 Maret 2023 di Polda Metro Jaya.

Informasi mengenai AG yang akan didampingi oleh pihak KemenPPPA dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini, disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Selain pengacara yang bersangkutan, AG akan didampingi oleh pendamping dari KemenPPPA, selaku lembaga yang memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum” ucap Kombes Pol Trunoyudo seperti yang dikutip Kilat.com dari PMJ News pada tanggal 8 Maret 2023.

Disampaikan juga, selain KemenPPPA, AG juga akan didampingi oleh pihak Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK – Bapas).

Baca Juga: Pihak Event Trail Ranca Upas Tramax Klarifikasi Minta Maaf Usai Merusak Budidaya Edelweis dan Pembakaran Motor

Sebelum statusnya berubah menjadi pelaku anak, status AG merupakan anak yang berhadapan dengan hukum.

Berstatus sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum, AG yang masih berusia 15 tahun akan mendapat dampingan dari pihak KemenPPPA dalam proses pemeriksaan hukum di Polda Metro Jaya.

Rencananya hari ini pada pukul 10:00 WIB, AG akan melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy terhadap korban David Ozora, menyeret nama AG yang berstatus sebagai pelaku anak.

Halaman:

Editor: Yuliyanti Anggraeni

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X