Kamis, 23 Maret 2023

Bursok Anthony Marlon Sebut Sri Mulyani Melanggar Kode Etik dan Nilai-nilai Kemenkeu

- Rabu, 8 Maret 2023 | 12:38 WIB
Bursok Anthony sebut Sri Mulyani telah melanggar kode etik Kemenkeu. (Kolase Instagram/ @smindrawati/ Twitter/ @kadfiradikalis/ @prastow)
Bursok Anthony sebut Sri Mulyani telah melanggar kode etik Kemenkeu. (Kolase Instagram/ @smindrawati/ Twitter/ @kadfiradikalis/ @prastow)

KILAT.COM - Pada tanggal 28 Februari 2023 lalu, pegawai pajak Bursok Anthony Marlon, namanya viral lantaran beredar pengaduannya tak digubris oleh Menkeu Sri Mulyani.

Bursok Anthony Marlon melayangkan pengaduan teraebut 2 tahun lalu, tepatnya 27 Mei 2021 dan hingga saat ini Menkeu Sri Mulyani belum juga menindak lanjuti hal tersebut.

Pengaduan yang dibuat Bursok Anthony Marlon mengatakan adanya indikasi kuat merugikan keuangan negara triliunan rupiah dan melibatkan Menkeu Sri Mulyani.

Kemudian pada tanggal 02 Maret 2023, Kepala Subbag Kantor Kawil DJP Sumatera Utara II tersebut diterbangkan dari Medan ke Jakarta oleh Kemenkeu.

Baca Juga: Sidang Isbat Ramadan 2023 Digelar 22 Maret, Ini Daftar Titik Pemantauan Hilal di DKI Jakarta dan Jawa Barat

Hal itu diungkapkan oleh akun media sosial @kafiradikalis, yang sebelumnya mengunggah pengaduan Bursok Anthony hingga viral.

Dalam unggahannya tersebut ia menyampaikan bahwa Bursok Anthony Marlon membawa bukti yang sangat kuat.

Pada tanggal 06 Maret 2023, Bursok Anthony mengirimkan surat keterangan hasil keberangkatannya ke Jakarta melalui email kedinasan miliknya.

Ia memaparkan dalam surat tersebut bahwa dirinya menerima informasi dimana, pada intinya, pengaduannya tertanggal 27 Mei 2021 masih berada di Direktorat Intelijen Perpajakan.

Baca Juga: Satu Lagi dari Bea Cukai, Nama Andhi Pramono Muncul Setelah Beredar Video Rumah Mewahnya di Twitter

Dengan status pengaduannya disimpan untuk sementara waktu, yang bisa dilanjutkan bila mana perlu.

Namun informasi yang ia terima tersebut dirasa tidak sesuai dan bertolak belakang dengan pernyataan Menkeu Sri Mulyani yang menyebutkan bahwa pengaduannya sudah dilimpahkan ke OJK.

“Bahwa informasi yang saya terima terkait angka 1 rangkuman hasil pertemuan di atas sangat bertolak belakang dengan pernyataan Ibu yang mana pengaduan saya sudah dilimpahkan ke OJK,” tulisnya dalam keterangan surat yang ia buat.

“Dengan surat nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022 yang saya duga bodong dan juga bertolak belakang dengan pernyataan Bapak Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa pengaduan saya telah ditindaklanjuti (terlampir),” sambungnya.

Halaman:

Editor: Yuliyanti Anggraeni

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X