Rabu, 22 Maret 2023

Ada Pelanggaran Kode Etik, Pegawai Pajak Kanwil Sumut Ini Curiga Menkeu Sri Mulyani Tutupi Dugaan Korupsi

- Rabu, 8 Maret 2023 | 12:18 WIB
Bursok Anthony yang curiga terhadap Menkeu Sri Mulyani. (Kolase Twitter/ @beritabaruco/ Instagram/ @smindrawati)
Bursok Anthony yang curiga terhadap Menkeu Sri Mulyani. (Kolase Twitter/ @beritabaruco/ Instagram/ @smindrawati)

KILAT.COM - Bursok Anthony Marlon, Kasubbag DJP Sumatera Utara II, kembali mempertanyakan respon Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait surat pengaduan yang pernah dikirimkannya pada 27 Februari 2023 dan 2 Maret 2023 lalu.

Dalam keterangan pers yang diterima Kilat.com, Bursok Anthony Marlon mengatakan dirinya sempat hadir dalam agenda memberi keterangan lanjutan atas pengaduan terkait PT. Antares Payment Method, Pt. Beta Akses Vouchers, Aplikasi Capital.com dan Aplikasi OctaFX.

Lewat surat yang dikirimkan kepada Menkeu Sri Mulyani, Senin, 6 Maret 2023, pegawai pajak asal Sumatera Utara itu mencoba menjabarkan hasil pertemuan tersebut.

Dikatakan dalam keterangan tersebut, Bursok Anthony Marlon menyadari bahwa pengaduan yang sudah disampaikan sejak 27 Mei 2021 ternyata masih berada di Direktorat Intelijen Perpajakan dengan status disimpan untuk sementara waktu.

Baca Juga: Giliran Anak Kepala Bea Cukai Makassar Jadi Sorotan Gegara Pake Outfit Serba Mahal! Netizen: Gaji Rakyat Lewat

Direktorat Intelijen Perpajakan juga disebut kesulitan menindaklanjuti pengaduan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumatera Utara II ini.

Selain itu, Direktorat Intelijen Perpajakan juga sempat menanyakan kepada Bursok Anthony Marlon terkait solusi serta bukti-bukti tambahan untuk menindaklanjuti pengaduannya tersebut.

Menurutnya, rangkuman hasil pertemuan tersebut sangat bertolak belakang dengan pernyataan Menkeu Sri Mulyani, yang menyebutkan jika pengaduannya telah dilimpahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022.

Bursok menduga surat itu bodong karena bertolak belakang dengan pernyataan Bapak Direktur Jenderal Pajak yang menyebutkan surat pengaduannya telah ditindaklanjuti.

Baca Juga: Terkait Kasus Suap Dana Hibah, KPK Cegat 4 Pimpinan DPRD Jatim ke Luar Negeri

Melihat perbedaan informasi tersebut, Bursok Anthony Marlon menyebut jika Menkeu Sri Mulyani serta Dirjen Pajak telah melakukan pelanggaran kode etik atau nilai-nilai Kementerian Keuangan.

Sikap yang dilakukan Sri Mulyani dan Dirjen Pajak tersebut, membuat Bursok Anthony Marlon menduga jika selama ini keduanya telah menutup-nutupi tindak pidana korupsi yang dilakukan PT bodong yang tidak membayar pajak.

Ia menilai jika pengaduan yang sudah disampaikan hampir dua tahun lalu itu memang sudah dilandasi dengan ketidakjujuran.

Bursok Anthony Marlon juga begitu menyayangkan ketidakpedulian Sri Mulyani terkait surat pengaduannya tersebut.

Halaman:

Editor: Yuliyanti Anggraeni

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X