Kamis, 23 Maret 2023

Terkait Kasus Suap Dana Hibah, KPK Cegat 4 Pimpinan DPRD Jatim ke Luar Negeri

- Rabu, 8 Maret 2023 | 12:04 WIB
4 Pimpinan DPRD Jatim dicegat KPK ke luar negeri. (Instagram @infojktku)
4 Pimpinan DPRD Jatim dicegat KPK ke luar negeri. (Instagram @infojktku)

KILAT.COM - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan tindakan pencegatan bepergian keluar negeri kepada empat pimpinan DPRD Jatim atas kasus suap dana hibah Pemprov Jatim.

Keempat tersangka didapati tertangkap tangan oleh KPK pada Rabu, 14 Desember 2022 di beberapa tempat di Jawa TImur.

Salah satu tersangka bernama Sahat Tua P Simadjuntak atau berinisial STPS yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024.

Diduga para tersangka lainnya berasal dari para Pimpinan Pemprov Jatim yang menduduki posisi strategis.

Baca Juga: Jawab Yustinus Prastowo, Bursok Anthony Marlon: Terus Terang Saya Tidak Pernah Diminta Lengkapi Bukti Laporan

Keempat tersangka diduga melakukan korupsi dana hibah Pemprov Jatim yang bersumber dari APBD.

Saat OTT atau Operasi Tangkap Tangan oleh KPK, telah tersita sejumlah uang rupiah dan mata uang asing sebesar kurang lebih Rp 1 miliar.

OTT atau Operasi Tangkap Tangan dilakukan diberbagai tempat berbeda.

Dikutip Kilat.com dari Siaran Pers KPK pada Selasa, 7 Maret 2023 bahwa Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim.

Baca Juga: Bersiteru dengan Menkeu, Pernyataan Sri Mulyani Dijawab Bursok Anthony: Saya Dianggap Seperti...

“Dugaan suap pengelolaan dana hibah di Pemprov Jawa Timur dengan empat tersangka, termasuk STPS,” ucapnya.

KPK mengambil langkah taktis agar empat tersangka tersebut tidak bepergian keluar negeri.

“Tim penyidik KPK mengajukan tindakan cegat untuk tidak bepergian keluar negeri, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi tentunya, terhadap empat orang yang menjabat sebagai DPRD di Jawa Timur periode 2019-2024,” jelasnya.

Langkah KPK dinilai tepat guna mencegah kaburnya para tersangka ke luar negeri.

Halaman:

Editor: Yuliyanti Anggraeni

Sumber: Siaran Pers KPK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X