Kamis, 23 Maret 2023

Kasubag DJP Sumut Kecam Sri Mulyani Usai Laporan Dugaan Korupsi yang Rugikan Negara Triliunan Rupiah Mangkrak

- Rabu, 8 Maret 2023 | 11:20 WIB
Pegawai DPJ Sumut sebut Sri Mulyani terlibat dugaan korupsi. (Instagram.com/@smindrawati)
Pegawai DPJ Sumut sebut Sri Mulyani terlibat dugaan korupsi. (Instagram.com/@smindrawati)

KILAT.COM - Menteri Keungan Sri Mulyani mendapat protes keras dari Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian (Kasubag) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Sumatera Utara II, Busrok Anthony Marlon.

Bursok Anthony Marlon mengaku kecewa pada Sri Mulyani yang gesit menagani kasus Rafael Alun Trisambodo.

Namun, laporan Bursok Anthony Marlon soal dugaan korupsi yang merugikan negara triliuanan rupiah tak kunjung ditindak.

Baca Juga: Beda Jauh dengan Mario Dandy Satriyo, Christofer Dhyaksa Dharma Disebut Lebih Sederhana dan Tak Banyak Flexing

"Sungguh fatal DJP/Kemenkeu yang tidak sanggup menyelesaikan PT Bodong yang tidak memiliki NPWP dan terindikasi melakukan pelanggaran tindak pidana perpajakan, dilimpahkan ke OJK," ujarnya dalam sebuah thread yang diunggah di Twitter @kafiradikalis.

Menurutnya, dugaan korupsi ini diduga melibatkan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Sri Mulyani sendiri.

Laporan dugaan pelanggaran perpajakan itu sudah Bursok Anthony Marlon laporkan sejak 27 Mei 2021.

Baca Juga: Bukan Rp500 Miliar, Harta Rafael Alun Trisambodo Ternyata Disebut-sebut Capai Rp1,5 Triliun, Ini Rinciannya!

Adapun nomor laporannya kata Busrok Anthony Marlon adalah nomor Tiket TKT-21E711063 dan nomor register eml-2022-0020-9d33 dan eml-2022-0023-24a6.

"Sudah hampir dua tahun mangkrak," ujarnya.

Terbaru, dalam rilis yang dibagikan Bursok Anthony Marlon pada Rabu, 8 Maret 2023, ia menyebut Sri Mulyani telah menutupi kasus dugaan korupsi ini.

"Bahwa coba Ibu Menkeu yang terhormat bandingkan dengan pengaduan saya yang bernomor sebagaimana tersebut di atas, yang sudah hampir 2 (dua) tahun mangkrak, yang melibatkan Dirjen Pajak dan Ibu sendiri, yang terindikasi kuat merugikan keuangan negara triliunan rupiah tidak Ibu gubris sama sekali, bahkan Ibu menutupinya dengan surat PALSU/bodong dengan nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022," ujarnya.

Baca Juga: Tarzan Srimulat Diminta Bayar Denda Rp90 Juta ke PLN, Alasannya Bikin Heran

Ia kemudian menyayangkan keberadaan website pangaduan Kementerian Keuangan yang tidak berfungsi untuk menampung aduan masyarakat.

Halaman:

Editor: Risvania Andaresta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X