Sabtu, 25 Maret 2023

Viral Sayembara Pelapor Kasus Korupsi Dapat Rp200 Juta, Orang Ini Malah Cerita Pengalaman Dipenjara Usai Lapor

- Rabu, 8 Maret 2023 | 09:00 WIB
Netizen curhat dipenjara usai laporkan kasus korupsi. (ICW)
Netizen curhat dipenjara usai laporkan kasus korupsi. (ICW)

KILAT.COM - Kasus Rafael Alun Trisambodo membuat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata ikut angkat bicara.

Dirinya meminta bantuan para netizen untuk ikut serta mencari info serta memviralkan harta pejabat yang tidak wajar. Harta tak wajar ini mengindikasikan adanya tindakan korupsi.

Berita ini disebarkan oleh akun Twitter @uyaboira. Selain berita tersebut, akun ini juga menampilkan berita tentang imbalan sebesar Rp200 juta bagi siapa saja yang melaporkan kasus korupsi.

Baca Juga: AG Tertangkap Basah Kendarai Mobil Rubicon Mario Dandy Satriyo yang Hilang di Polsek Usai Aniaya David

"Btw, kalian pada tau nggak, berdasarkan Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018, Pelapor Tindak Pidana Korupsi itu bakal mendapatkan premi 2‰ (dua permil/0,2%) dari total kekayaan negara yg bisa dikembalikan," kata akun Twitter @uyaboira yang dikutip Kilat.com 7 Maret 2023.

Dari pertanyaan tersebut, ternyata netizen terbagi atas beberapa kelompok.

Ada yang baru tahu aturan tersebut, ada yang minat untuk cari kasus korupsi agar dapat imbalan meski agak takut, ada yang penasaran apakah selama ini memang benar-benar sudah ada yang mendapat imbalan tersebut.

Baca Juga: Viral Pelaku Klitih Dikejar dan Ditabrak Pengemudi Mobil, Netizen: Kurang Kenceng Nabraknya
 
Cuitan tanggal 5 Maret 2023 ini cukup viral hingga disukai lebih dari 7.000 dan di-retweet lebih dari 2.300 kali.

Salah satu yang membalas cuitan @uyaboira ini adalah @dustymilk_ lewat quote retweet.

Quote retweet dari @dustymilk_ tak kalah viral hingga mendapat lebih dari 14 ribu likes dan 5.000 retweet.

Baca Juga: Candaan Chef Juna Dinilai Body Shaming ke Peserta MasterChef Indonesia Ini, Warganet: Kasihan Mario

Menurut Dusty Milk, tidak ada orang yang akan dapat imbalan Rp200 juta karena melaporkan tindakan korupsi.

Dirinya bercerita, bahwa ada anggota keluarganya yang pernah melaporkan kasus suap.

Alih-alih mendapat imbalan, orang yang bersangkutan malah dijebloskan ke penjara.

Baca Juga: Jauh dari Kata Mewah! Kakak Mario Dandy Satriyo, Christofer Dhyaksa Dharma Pilih Hidup Sederhana

"Salah satu anggota keluargaku pernah jadi whistleblower. Ujungnya, beliau diskors dari kerjaannya, terus tiba - tiba dikasusin, dan beliau masuk penjara," kata @dustymilk_ menanggapi cuitan @uyaboira.

Dari cerita Dusty Milk, si pelapor malah jadi terdakwa karena dianggap memberikan laporan palsu.

Hal ini membuat Dusty Milk skeptis dengan hukum yang berlaku. Dirinya beranggapan, kalau tak punya kekuasaan, dunia sulit memihak walaupun berada pada posisi yang benar.

Baca Juga: 15 Quotes Hari Perempuan Internasional, Cocok Dikirim untuk Wanita Hebat di Hidup Anda

"Intinya kita sama-sama tau aja lah. Dunia gak se-ideal itu, lu yang lapor, lu yang dipenjara. Apalagi kalau lu gak punya kuasa apapun," ungkap @dustymilk_ yang dikutip Kilat.com.

Meski Dusty Milk tidak mau menyebutkan instansi yang terkait, tetap saja ada yang penasaran akan instansi tersebut.

"Buka aja lah mba, biar kita tau sebobrok apa ini institusinya," pinta @hqrry__ yang penasaran.

Menanggapi permintaan ini, Dusty Milk tetap pada pendiriannya untuk tidak menyebutkan nama instansinya karena dirasa tak miliki power.

"Wah berhubung saya hanya rakyat biasa, gak ada backingan pula, ntar jadi solo vs squad," jawab @dustymilk_ dengan emoticon tersenyum. (*)

Editor: Risvania Andaresta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X