Rabu, 22 Maret 2023

Surat Perintah Penyelidikan Rafael Alun Trisambodo Belum Disetujui Pimpinan KPK, Netizen: Tunggu Apalagi?

- Selasa, 7 Maret 2023 | 21:43 WIB
Inilah sederat kendaraan dan rumah mewah milik Rafael Alun Trisambodo.
Inilah sederat kendaraan dan rumah mewah milik Rafael Alun Trisambodo.

KILAT.COM - Kasus ayah Mario Dandy yang merupakan pejabat pajak eselon III Rafael Alun Trisambodo semakin memanas.

Pasalnya Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukan pelanggaran berat, ditemukan 40 rekening dan transaksi Rp500 miliar.

Kasus Rafael Alun Trisambodo ini pun naik tingkat ke penyelidikan oleh KPK.

Namun, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan bahwa pimpinan KPK belum menandatangani penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, baik untuk kasus suap ataupun gratifikasi Rafael Alun Trisambodo.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 8 Maret 2023 Aquarius Pisces: Pendekatan Unik di Tempat Kerja Akan Bikin Karir Makin Cemerlang

Alexander mengatakan walaupun tim gabungan memeriksa harta jumbo milik Rafael Alun Trisambodo telah memutuskan kasus naik ke tahap penyidikan.

Pimpinan KPK belum juga menerbitkan surat perintah beserta tanda tangannya.

"Sejauh ini pimpinan belum menandatangi surat perintah penyelidikan untuk perkara tersebut. Sekalipun diputuskan disepakati pada akhirnya kan harus ada surat perintah penyelidikan, itu yang belum ada," kata Alexander di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Maret 2023.

Meski begitu, Alexander mengakui bahwa tahapan lanjutan setelah pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca Juga: Ramalan Zodiak 8 Maret 2023 Sagitarius dan Capricorn: Peruntungan Karir Naik, Peluang Bonus Juga Meningkat

Rafael Alun Trisambodo itu sudah masuk ke tingkat penyelidikan. Sebab harta yang ia laporkan dalam LHKPN memang tak sesuai dengan profilnya.

"Klarifikasi LHKPN itu kan dalam rangka untuk melihat harta kekayaan yang bersangkutan dibandingkan profilnya selaku ASN. Kalau terjadi ketidakseimbangan kita telusuri sumber asalnya dari mana, jadi itu sebetulnya bagian dari proses penyelidikan," ungkap dia.

Oleh sebab itu, dalam penelusuran lanjutan saat ini, KPK kata dia harus melalukan pembuktian peristiwa hukum yang dilakukan Rafael.

Terutama yang berkaitan dengan kewenangan KPK dalam kasus tindak pidana korupsi, baik dalam bentuk suap ataupun gratifikasi.

Halaman:

Editor: Davina Aulia Sekar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X