Handang ditangkap pada November 2016, akibat terseret kasus suap sebesar Rp1,9 miliar yang ia terima dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Suap tersebut digunakan sebagai uang pelicin untuk penyelesaian masalah pajak perusahaan seperti surat tagihan pajak dan pertambahan nilai.
Handang menerima vonis 10 tahun hukuman penjara pada tahun 2017.
5. Angin Prayitno
Angin merupakan eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp55 miliar.
Ada tiga perusahaan yang menyuap Angin dengan nominal yang berbeda-beda, yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia dan PT Gunung Madu Plantations.
Angin divonis hukuman sembilan tahun penjara pada Februari 2022.
Itulah tadi lima sosok mafia pajak yang pernah menghebohkan publik. Masyarakat kini menanti perkembangan kasus Rafael Alun.
Bila terbukti menyelewengkan pajak, ataupun melakukan pencucian uang. Bukan mustahil Rafael Alun akan mengikuti jejak mereka, yang berujung vonis ke hotel prodeo. (*)
Artikel Terkait
Usai Diserang Pegawai Pajak, Deretan Kesalahan Sri Mulyani Diungkit Rizal Ramli: Menkeu Itu Gak Ada Wibawanya!
Berusaha Menahan Tangis, Sri Mulyani Memahami Kekecewaan Masyarakat atas Kasus yang Menyeret Pegawainya
Sri Mulyani Undang Pegiat Anti Korupsi untuk Minta Masukan, Netizen Pesimis Nyatakan LHKPN Hanya Formalitas
Viral Pengaduannya Tak Digubris Menkeu Sri Mulyani, Kini Bursok Anthony Marlon Dipanggil ke Kemenkeu Jakarta
Menag Yaqut Cholil Qoumas Beri Dukungan untuk Sri Mulyani: Sudah Lama Saya Mengagumi Keteguhan Beliau