Selasa, 30 Mei 2023

5 Mafia Pajak Ini Pernah Gegerkan Publik, Ada Gayus Tambunan yang Nominal Kekayaannya Tidak Wajar

- Selasa, 7 Maret 2023 | 20:36 WIB
Ilustrasi 5 Mafia Pajak Pernah Gegerkan Tanah Air (pixabay)
Ilustrasi 5 Mafia Pajak Pernah Gegerkan Tanah Air (pixabay)

Handang ditangkap pada November 2016, akibat terseret kasus suap sebesar Rp1,9 miliar yang ia terima dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Suap tersebut digunakan sebagai uang pelicin untuk penyelesaian masalah pajak perusahaan seperti surat tagihan pajak dan pertambahan nilai.

Handang menerima vonis 10 tahun hukuman penjara pada tahun 2017.

Baca Juga: Buntut Kasus Rafael Alun Trisambodo, 69 Pegawai Kemenkeu Akan Dipanggil karena Jumlah Harta yang Tak Wajar

5. Angin Prayitno

Angin merupakan eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp55 miliar.

Ada tiga perusahaan yang menyuap Angin dengan nominal yang berbeda-beda, yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia dan PT Gunung Madu Plantations.

Angin divonis hukuman sembilan tahun penjara pada Februari 2022.

Itulah tadi lima sosok mafia pajak yang pernah menghebohkan publik. Masyarakat kini menanti perkembangan kasus Rafael Alun.

Baca Juga: Efek Kasus Mario Dandy Seret Sri Mulyani Pernah Senggol Tunjangan Guru Besar, Warganet: Kualat Struktural

Bila terbukti menyelewengkan pajak, ataupun melakukan pencucian uang. Bukan mustahil Rafael Alun akan mengikuti jejak mereka, yang berujung vonis ke hotel prodeo. (*)

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X