Rabu, 22 Maret 2023

Polisi Beberkan Alasan Sel Tahanan Mario Dandy dan Shane Dipisah: agar Tidak...

- Senin, 6 Maret 2023 | 19:41 WIB
Polisi beberkan alasan sel tahanan Mario dan Shane dipisah. (Kolase dari Instagram.com/@agngscraciiaaa)
Polisi beberkan alasan sel tahanan Mario dan Shane dipisah. (Kolase dari Instagram.com/@agngscraciiaaa)

KILAT.COM - Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus penganiayaan keji yang dilakukan Mario Dandy Cs.

Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane sebagai tersangka, serta AG sebagai pelaku anak dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, kedua tersangka, Mario Dandy dan Shane saat ini resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya.

Keduanya ditahan dalam ruang sel yang berbeda sehingga tak bisa saling berinteraksi.

Baca Juga: Nong Andah Darol Mahmada Beberkan Fakta Baru hingga Sebut Saksi Inisial 'N'

“Ruang sel Mario dan Shane dipisah,” kata Hengki dikutip Kilat.com dari PMJ News Senin 6 Maret 2023.

Mantan Kapolres Jakarta Pusat ini membeberkan, alasan kedua tersangka ditahan pada sel yang terpisah agar tidak saling berkoordinasi.

Hal ini sebagai antisipasi, lantaran sebelumnya kedua tersangka sempat mengaburkan keterangan saat diinterogasi penyidik.

“Antisipasi agar tidak terulang lagi mereka berkoordinasi untuk mengaburkan fakta,” jelasnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan RS Mayapada Hospital Bandung, Netizen: yang Terutama Kualitas Dokternya

Diberitakan sebelumnya, dalam penyusunan Berita Acara Perkara (BAP) awal, para tersangka dan saksi mengecoh penyidik dengan memberi keterangan seolah-olah penganiayaan bermula dari perkelahian biasa.

"Pada awalnya para tersangka ini atau orang yang ada di TKP (tempat kejadian perkara) tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," ungkap Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, dikutip Kilat.com, Jumat 3 Februari 2023.

Dengan adanya bukti-bukti baru, membuat Mario Dandy dan Shane akhirnya diganjar dengan pasal pemberatan.

Awalnya, kedua tersangka sama-sama dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.

Halaman:

Editor: Saniatu Aini

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X