Kamis, 1 Juni 2023

Beberkan Adegan Penganiayaan David oleh Mario Dandy, Polisi: Sangat-sangat Sadis!

- Senin, 6 Maret 2023 | 08:06 WIB
Polisi sebut penganiayaan David oleh Mario Dandy sangat sadis. (Tangkapan layar TikTok/ @flashnews15)
Polisi sebut penganiayaan David oleh Mario Dandy sangat sadis. (Tangkapan layar TikTok/ @flashnews15)

Baca Juga: Sempat Mengaku Lama Tidak Bertemu, Indy Barends Bagikan Momen Pertemuan Indra Bekti dan Aldila Jelita

Dengan adanya bukti-bukti baru, membuat Mario Dandy dan Shane akhirnya diganjar dengan pasal pemberatan.

Awalnya, kedua tersangka sama-sama dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.

Namun setelah ditilik ulang, polisi mengkonstruksilan pasal pidana untuk Mario Dandy menjadi Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 Pasal 76C juncto Pasal 80.

Anak eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo itu terancam pidana 12 tahun penjara.

Baca Juga: Vindes Gelar Sportainment Show Pimpong, Raja Gimik Andre Taulany Bawa Piala Sendiri

Adapun Shane disangkakan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

Untuk ancaman hukuman penjara bagi Shane Lukas tak disebutkan secara jelas oleh polisi. (*)

Halaman:

Editor: Yuliyanti Anggraeni

Sumber: Tiktok @flashnews15

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X