Dengan adanya bukti-bukti baru, membuat Mario Dandy dan Shane akhirnya diganjar dengan pasal pemberatan.
Awalnya, kedua tersangka sama-sama dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.
Namun setelah ditilik ulang, polisi mengkonstruksilan pasal pidana untuk Mario Dandy menjadi Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 Pasal 76C juncto Pasal 80.
Anak eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo itu terancam pidana 12 tahun penjara.
Baca Juga: Vindes Gelar Sportainment Show Pimpong, Raja Gimik Andre Taulany Bawa Piala Sendiri
Adapun Shane disangkakan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
Untuk ancaman hukuman penjara bagi Shane Lukas tak disebutkan secara jelas oleh polisi. (*)
Artikel Terkait
Pengacara David Sebut Pelaku AG Bermain Gitar Usai Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy: Sempat Tersenyum
Wanita Berinisial N Muncul dan Bantah Kesaksian Ivana, Nong Andah: AG Berbohong, Berusaha Banget Jebak David
Bantah Pernyataan Ivana terkait AG Membantu David saat Dianiaya, Nong Andah: Dia Nggak Berusaha Menghentikan!
David Masih Belum Kunjung Sadar, Nong Andah Sindir Kakak AG: Kamu Nggak Minta Maaf Atas Nama Adikmu?
Kakak AG Ceritakan Kronologi Versi Adiknya, Nong Andah: Tak Ada Permintaan Maaf untuk David...