“Ini memang zona yang bahaya, tidak bisa lagi ditinggali,” ujar Jokowi, dikutip Kilat.com dari YouTube Sekretariat Presiden RI.
Jokowi menyampaikan dua opsi terkait relokasi tersebut.
“Bisa saja (Depo Pertamina) Plumpang-nya digeser, direklamasi, atau penduduknya (sekitar depo) yang direlokasi,” ungkapnya.
Jokowi memberi tenggat waktu atas keputusan relokasi itu paling lambat dua hari, atau hingga Selasa, 7 Maret 2023.
Presiden juga menegaskan, bahwa zonasi di setiap kawasan BUMN yang mengelola objek vital nasional harus diaudit dan dievaluasi.
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Nifsu Sya'ban Bahasa Sunda, Berisi Permohonan Maaf Penuh Makna
Terutama jarak dengan permukiman (buffer zone), karena berkaitan dengan nyawa penduduk yang berada di sekitar kawasan berbahaya.
Sebenarnya, dulu pernah ada wacana untuk memberi jarak antara depo dengan permukiman.
Yakni melalui pembuatan sungai atau kanal pemisah.
Namun, karena belum menemui kesepakatan dengan masyarakat sekitar, maka program tersebut urung terlaksana.
Dan kini, wacana tersebut kembali bergulir, meski bergantung dengan hasil perundingan para pemangku kepentingan.
Apakah memindahkan Depo Pertamina ke tempat lain, atau masyarakat sekitar yang direlokasi.(*)
Artikel Terkait
Usai Nonton F1H2O, Jokowi Akui Kawasan Danau Toba Perlu Banyak Pembenahan Infrastruktur Hingga Terminal Aiport
Bikin Jantung Berdebar, Depan Kaesang Lala Sebut Jokowi Sebagai Hal Ini, Sang Ayah: Udah Ah Takut...
Tegaskan Transformasi Indonesia Menuju Ekonomi Hijau, Jokowi: Ini Bukan Pekerjaan Mudah
Presiden Jokowi Bahas Kasus Pejabat Pajak: Saya Minta Layani Rakyat dan Jangan Pamer Kekayaan di Media Sosial!
Soroti Kasus Rafael Alun Trisambodo, Presiden Jokowi Sentil Gaya Hidup Mewah dan Hedonis Para Pejabat Negara