KILAT.COM - Proses hukum kasus penganiayaan Mario Dandy CS yang mengakibatkan korban Cristalino David Ozora koma masih terus bergulir.
Kepolisian telah menetapkan Mario Dandy dan Shane sebagai tersangka. Sementara AG sebagai pelaku anak.
Polisi juga telah melakukan kontruksi ulang kasus penganiayaan Mario Dandy CS, menjadi penganiayaan terencana sehingga ada pemberatan.
Pasca-penetapan status AG yang dinaikan dari saksi menjadi pelaku anak, baru-baru ini, kakak dari AG memberikan klarifikasi.
Baca Juga: Sejumlah Orang yang Mengaku Supporter Bola Ancam Buat Rusuh Konser BLACKPINK di GBK
Intinya, kakak dari pelaku AG menyatakan bahwa adiknya tidak terlibat dalam penganiayaan terencana kepada David.
Selain itu, menurut kakak pelaku, AG mengalami syok sesaat dan setelah penganiayaan terhadap David terjadi.
Pernyataan kakak dari pelaku AG ini sontak dibantah kuasa hukum pihak David, Mellisa Anggraini.
Lewat akun Twitternya @MellisA_An, pengacara David menyangsikan pernyataan dan klarifikasi yang disampaikan oleh kakak pelaku AG.
Terlebih, saat ini dari masing-masing tersangka dan pelaku saling tuding dan melempar kesalahan pada satu sama lain.
"Hampir di waktu yang bersamaan semua pihak dari para pelaku merubah keterangan mereka sebelumnya, saling tuding dan saling serang," tulis @MellisA_An dikutip Kilat.com, Minggu 5 Maret 2023.
Lebih miris, lanjut Mellisa, adanya keterangan yang menyudutkan korban David, padahal kondisi dia sampai saat ini masih koma.
Menurutnya, jika pada keterangan awal para tersangka dan pelaku sudah memberikan keterangan palsu, apakah kini keterangan mereka itu bisa dipercaya?
Artikel Terkait
Kakak AG Ivana Yoan Muncul ke Publik dan Sebut Adiknya Kena Mental, Netizen: Mbak Gaada di Lokasi Loh..
Kuasa Hukum David Bongkar Momen AG Asyik Gitaran Sambil Senyum-senyum di Kantor Polisi
AG Tertangkap Basah Kendarai Mobil Rubicon Mario Dandy Satriyo yang Hilang di Polsek Usai Aniaya David
Kakak AG Tak Minta Maaf ke Jonathan Latumahina, Kuasa Hukum David: Seolah Adiknya Adalah Korban