Senin, 5 Juni 2023

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Dipindahkan ke Rutan Mapolda Metro Jaya, Begini Alasannya

- Sabtu, 4 Maret 2023 | 06:00 WIB
Mario Dandy Satriyo (kiri), Shane Lukas (kanan). (Instagram @mariodandyss)
Mario Dandy Satriyo (kiri), Shane Lukas (kanan). (Instagram @mariodandyss)

KILAT.COM - Tersangka penganiayaan kepada David Ozora, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane lukas telah dipindahkan ke rutan Mapolda Metro Jaya.

Sebelumnya, kedua tersangka telah ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Hal ini juga dikarenakan penanganan kasus juga sudah diambil alih oleh Polda Metro Jaya.

Penarikan penanganan dari Polres Metro Jakarta Selatan dikarenakan Polda Metro Jaya mempunyai banyak penyidik khusus yang mampu menangani kasus yang berhubungan dengan anak.

"Kita limpahkan ke Rutan Polda Metro Jaya untuk efektivitas pemeriksaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, JumatJumat 3 Maret 2023.

Baca Juga: Jonathan Latumaniha Janji Bongkar Semua Fitnah dan Omong Kosong Dandy Cs, Ayah David: Kusiap Sambut Bangunmu..

Pemindahan tersangka ke rutan Mapolda Metro Jaya untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi daripada penyidikan ini.

Awalnya kasus ini ditangani pertama kali oleh Polsek Pesanggrahan, lalu diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena keterbatasan SDM.

Kemudian ada peningkatan status dari pelaku berinisial AG, yang awalnya anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Lalu diputuskan untuk memindahkan lagi penanganan kasus, yang diambil alih oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Jonathan Latumahina Kembali Bersuara, Sindir Mario Dandy dan AG: Janji Bongkar Semua Fitnah dan Omong Kosong

Karena disana terdapat unit khusus yang terbiasa menangani kasus anak dan perempuan yaitu Subdit Renakta.

"Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan ini dan efisensi dari penyidikan ini, hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," ungkap Hengki Haryadi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan ada beberapa fakta baru dan alat bukti baru dalam penanganan kasus ini.

Rekaman CCTV, percakapan di media sosial dan keterangan dari para saksi di sekitar kejadian merupakan bukti-bukti terbaru.

Halaman:

Editor: Saniatu Aini

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X