Senin, 29 Mei 2023

Ayah David Tanggapi Status AG yang Naik Jadi Pelaku Susul Mario Dandy, Jonathan Latumahina: Selamat Menikmati

- Kamis, 2 Maret 2023 | 18:36 WIB
Jonathan Latumahina temani David di rumah sakit. (Twitter/ @seeksixsuck)
Jonathan Latumahina temani David di rumah sakit. (Twitter/ @seeksixsuck)

KILAT.COM - Penyidik Polda Metro Jaya secara resmi menaikkan status AG, kekasih Mario Dandy Satriyo sebagai pelaku.

Menanggapi status AG sebagai pelaku, ayah Ayah David, Jonathan Latumahina langsung berikan komentarnya.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan AG sebagai orang yang berada dilokasi penganiayaan ikut menjadi pelaku.

Baca Juga: KPAI Lindungi AG, Nong Andah Ingatkan David Lebih Butuh Perhatian: Bersikap Adil Lah!

Menurut Hengki, AG sebelumnya berstatus sebagai saksi, namun kini naik jadi pelaku.

Keberadaan AG dilokasi penganiayaan David menjadi dasar penetapan dirinya sebagai pelaku.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 2 Maret 2023.

Baca Juga: AG Kekasih Mario Dandy Ditetapkan Sebagai Pelaku, Polisi: Tapi Tidak Boleh Disebut Tersangka..

Meski demikian, Hengki mengatakan AG tidak bisa boleh disebut tersangka karena statusnya masih di bawah umur.

Perubahan status AG tersebut ikut menjadi sorotan ayah David Jonathan Latumahina.

Dirinya langsung membuat status singkat di akun Twitternya yang ditujukan kepada AG.

"Selamat menikmati," tulis Jonathan Latumahina di akun Twitternya @seeksicsuck, Kamis 2 Maret 2023.

Baca Juga: Status AG dalam Kasus Penganiayaan David Naik Jadi Pelaku, Begini Penjelasan Dirreskrimum Polda Metro Jaya

Tweet tersebut mendapat komentar beragam dari netizen. Umunya mereka ikut memberikan semangat pada David.

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X