KILAT.COM - Kasus penganiayaan keji Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora terus mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Pasalnya, penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy tersebut membuat korban David hingga kini masih mengalami koma dan mendapatkan perawatan intensif.
Tak tinggal diam, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bakal menindaklanjuti pengajuan permohonan perlindungan dari pihak keluarga David, korban yang dianiaya Mario Dandy.
Wakil Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengatakan, permohonan yang diajukan pihak keluarga korban saat ini tengah diproses.
Baca Juga: Pemeran Drakor Our Blooming Youth Bertekad Mencari Kebenaran dalam Poster Spesial Terbaru
“Jadi permohonan yang dari keluarga korban, hari ini kita ketemu orang tuanya untuk menyampaikan hak-hak korban dalam konteks perlindungan saksi dan korban," kata Achmadi dikutip Kilat.com dari PMJ News pada Selasa 28 Februari 2023.
Dia menjelaskan hak-hak tersebut diantaranya terkait bantuan medis dan psikologis terhadap David selaku korban penganiayaan.
"Bisa medis, psikologis, dan itu sudah kita sampaikan kepada keluarga korban,” imbuhnya.
Disampaikan Achmadi untuk prosesnya sedang ditindaklanjuti bersama-sama.
Menurutnya, sebagai korban penganiayaan, David tak hanya layak mendapatkan bantuan penanganan psikologis namun juga sosial dan banyak lagi yang lainnya.
“Hak-hak korban itu banyak bisa perlindungan dalam proses peradilan itu sendiri, kesaksiannya. Tapi medis, bantuan psikologis, sosial, dan sebagainya,” ucapnya.
Dia menyampaikan, tak hanya berfokus pada proses hukum bagi Mario Dandy sebagai pelaku, kesehatan dan kondisi korban juga harus menjadi prioritas.
“Sekarang ini yang paling penting menurut saya, selain proses hukum ditangani penyidik aparat penegak hukum. Nah kesehatan itu juga sedang ditangani tim medis penangguhan jadi cepat sembuh. Itu yang paling penting,” katanya.
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Tepis Tudingan Pernah Minta Perlindungan ke LPSK
Didampingi LPSK dan TNI, Istri Korban Percobaan Pembunuhan Suami di Semarang Jalani Persidangan
Pihak David Ajukan Permohonan Perlindungan, LPSK Nyatakan Tengah Diproses
Pihak David Mendadak Datangi LPSK pasca Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy, Ada Apa?
David Dapat Perlindungan dari LPSK Pasca Penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo: Korban Perlu Perlindungan!