Kamis, 1 Juni 2023

Novel Baswedan Ungkap Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Pernah Dilaporkan PPATK ke KPK, Tercium Korupsi?

- Selasa, 28 Februari 2023 | 13:20 WIB
Tahun 2012 harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo pernah dilaporkan PPATK ke KPK. ( Twitter/@nazaqistsha)
Tahun 2012 harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo pernah dilaporkan PPATK ke KPK. ( Twitter/@nazaqistsha)

KILAT.COM - Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo pejabat Ditjen Pajak kembali disorot publik, ayah dari tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David.

Pejabat Pajak ini memiliki jumlah harta kekayaan yang sangat fantastis mencapai Rp56 miliar, sehingga harta Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik.

Hal ini tentu menjadi perbincangan hangat bagi intistusi Kementerian Keuangan, sebab harta kekayaan Rafael itu tidak sesuai dengan nilai pendapatan seorang pejabat pajak eselon III.

Baca Juga: Wow! Suami Kakak Mario Dandy Satriyo Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Rekan Raffi Ahmad dan Erick Thohir?

Sementara, pendapatan per bulan Rafael Alun Trisambodo, ditaksir antara Rp37.219.800 – Rp46.478.000 yang mencakup gaji pokok dan tunjangan berdasarkan jabatan.

Sebelum kasus penganiayaan putranya Mario Dandy Satriyo memuncak, PPATK sudah sejak lama mencurigai harta kekayaan pejabat pajak ini.

Ternyata tahun 2012 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pernah laporkan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo ke KPK.

Baca Juga: Postingan Ayah David di Twitter Milik Jonathan Latumahina Ditelusuri, Netizen Temukan Kaitan dengan Iis Dahlia

Namun hasil nihil, karena pada saat itu KPK belum bisa menindak lanjuti harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo sebab belum di temukan bukti korupsi yang konkret.

Seperti yang dikutip Kilat.com dari akun Twitter milik Novel Baswedan @nazaqistsha yang diunggah pada Selasa, 28 Februari 2023, pernyataannya tentang laporan harta Rafael.

"Membaca bbrp berita bahwa th 2012 PPATK pernah laporkan Rafael ke KPK. Lap PPATK tsb kemungkinan adl LHA, yg biasanya disampaikan sbg indikasi awal ke pengaduan masy. Masalahnya KPK baru bisa ditindaklanjuti dgn penyelidikan & penyidikan bila ditemukan bukti korupsinya," imbuhnya.

Baca Juga: Haduh! Kakaknya Lulusan UGM, Tapi Mario Dandy Satriyo Malah Dapat IPK 'Nasakom' di Kampus

Banyak masyarakat yang mempertanyakan alasan mengapa KPK dan Kemenkeu tak menyelidiki harta kekayaan milik Rafael Alun Trisambodo dari dulu, padahal ada sesuatu yang janggal.

"Karena KPK hanya berwenang tangani kejahatan Pencucian Uangnya. Bila KPK tdk temukan bukti perbuatan korupsinya, biasanya dilimpahkan ke penegak hukum lain. Fungsi telaah tsb dilakukan oleh bagian penerimaan pengaduan masy, bukan oleh penyidik," jelasnya.

Halaman:

Editor: Risvania Andaresta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X