Senin, 5 Juni 2023

Berharta Rp56 Miliar, PPATK Sebut Ayah Mario Dandy Satriyo Terindikasi Pencucian Uang

- Minggu, 26 Februari 2023 | 07:50 WIB
PPATK sebut ayah Mario Dandy Satriyo terindikasi lakukan pencucian uang. (Twitter/@logikapolitikid)
PPATK sebut ayah Mario Dandy Satriyo terindikasi lakukan pencucian uang. (Twitter/@logikapolitikid)

KILAT.COM - Publik dihebohkan dengan temuan informasi harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp 56 miliar. 

Ayah dari Mario Dandy Satrio itu dikabarkan terindikasi melakukan pencucian uang oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 
 
Kehebohan ini muncul setelah kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio kepada David ramai di publik. 
 
 
Sontak, warganet bergerak cepat untuk mencari informasi siapa orang tua pelaku tersebut. 
 
Ternyata, pelaku merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo yang menjabat Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel III. 
 
Mario Dandy Satriyo saat kejadian penganiayaan beberapa hari lalu sedang menggunakan kendaraan Rubicon. 
 
 
Dengan gaya hidupnya yang mewah, kecurigaan muncul karena harta kekayaan orang tuanya yang terlapor di LHKPN mencapai puluhan miliar. 
 
Hal tersebut tak sebanding dengan pendapatan yang diterima jika melihat jabatan yang dipegang ayahnya. 
 
Dilansir Kilat.com dari PMJ News, PPATK menyebut adanya indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aliran dana di rekening milik Rafael Alun Trisambodo.
 
 
Menurut informasi dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, membenarkan temuan perihal adanya dugaan TPPU dari rekening milik Rafael tersebut.
 
“Iya, ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan,” ujar Ivan saat dikonfirmasi, Sabtu, 25 Februari 2023.
 
Indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo tersebut ternyata sudah dicurigai sejak lama mulai tahun 2010.
 
 
Hasil analisa dari PPATK sudah menyerahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu).
 
Namun, pihak PPATK tidak merinci nominal TPPU aliran dana dari rekening Rafael Alun Trisambodo seperti kapan terjadinya dana yang masuk dan keluar. 
 
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mencopot tugas dan jabatan Rafael Alun Trisambodo di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (*) 
 

Editor: Risvania Andaresta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X