Rabu, 7 Juni 2023

Shane Lukas Provokasi Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy Satriyo: Pukulin Aja!

- Sabtu, 25 Februari 2023 | 18:00 WIB
Polisi beberkan keterlibatan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. (Dok. PMJ News)
Polisi beberkan keterlibatan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. (Dok. PMJ News)

KILAT.COM - Kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo masih terus bergulir. Polisi pun telah menetapkan Shane Lukas alias SLRPL sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Shane Lukas diketahui menjadi sosok yang memprovokasi Mario Dandy hingga akhirnya dengan keji menganiaya korban David.

Dikutip Kilat.com dari PMJ News pada Sabtu 25 Februari 2023, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary mengatakan peran Shane Lukas dalam kasus penganiayaan Mario Dandy.

Diungkapkan Ary, Shane memprovokasi Mario Dandy untuk melakukan pemukulan kepada David, usai anak pejabat pajak itu menerima kabar dari teman wanitanya, AG.

Baca Juga: Belum Juga Matang Masakan Kontestan Ini Sudah Dapat Pujian Chef Renatta: Ayo Masa Gio Lagi yang Menang?

“Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den',” kata Ade Ary menirukan ucapan Shane, saat menggelar konferensi pers pada Jumat malam 24 Februari 2023.

Atas dasar tersebut, polisi akhirnya menetapkan Shane Lukas sebagai tersangka kedua setelah Mario Dandy.

Menurut pihak kepolisian, Shane Lukas disangka telah melakukan tindakan yang membiarkan adanya kekerasan.

Ditambah lagi, korban dari penganiayaan tersebut masih berusia anak.

Baca Juga: Johnston Scott, WNA asal Australia yang Ditemukan Tewas setelah Cek-cok Hebat dengan Pemilik Bar di Bali

“(Shane Lukas) disangka melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap anak,” katanya.

Sebelumnya, polisi telah resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga membuat korban David koma.

Penetapan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka juga disampaikan oleh Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi melalui konferensi pers pada Rabu 22 Februari 2023.

Atas perbuatanya, Mario Dandy bakal dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. 

Halaman:

Editor: Saniatu Aini

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X