KILAT.COM - Vonis 1,5 tahun penjara kepada Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E telah dinyatakan tetap atau inkrah.
Vonis 1,5 tahun penjara itu diberikan usai Richard Eliezer terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
Sebelum akhirnya ditetapkan, pihak kejaksaan dan pihak terdakwa sebelumnya diberi waktu 7 hari setelah vonis Bharada E untuk mengajukan banding.
Pihak kejaksaan awalnya sempat menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Khutbah Jumat 24 Februari: Bertaubat saat Syaban Agar Ketakwaan Meningkat di Ramadan
Namun melihat perannya sebagai Justice Collaborator dalam kasus ini, hakim akhirnya memvonis Bharada E dengan hukuman yang lebih rendah, yakni 1,5 tahun penjara.
Ditetapkan vonis Bharada E itu juga sudah dikonfirmasi oleh PN Jaksel hari ini, Kamis, 23 Februari 2023.
“Vonis Bharada E sudah inkrah per hari ini,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel,Djuyamto, seperti yang dikutip Kilat.com dari PMJ News.
Dalam keterangannya, Djuyamto juga mengatakan jika pihak kejaksaan memiliki waktu 7 hari setelah vonis untuk memberi tanggapan soal proses hukum selanjutnya yang akan dijalankan.
Baca Juga: The Glory 2 Rilis Trailer Dramatis, Akankah Balas Dendam Song Hye Kyo Berakhir Manis?
Ia sempat menegaskan jika hingga Rabu tengah malam kemarin pihak terdakwa atau kejaksaan tak mengajukan banding, maka vonis 1,5 tahun Bharada E akan ditetapkan.
Sebelumnya, Richard Eliezer juga menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri pada Rabu, 22 Februari 2023.
Perannya sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, membuat ia diberikan Sanksi Administrasi Demosi bersifat mutasi selama 1 tahun.
Meski demikian, statusnya tetap dipertahankan menjadi anggota kepolisian.
Baca Juga: Siap-siap Perang Cari Tiket Kereta Api Mudik Lebaran, Cek Jadwal dan Cara Reservasinya di Sini!
Artikel Terkait
Khutbah Jumat Bahasa Sunda 24 Februari 2023: Keistimewaan Bulan Syaban dan Malam Nisfu Syaban
Pelaku Pembunuhan Bocah Wanita 4 Tahun di Deli Serdang Dikabarkan Ditangkap, Ternyata Anak Saksi Penemu Korban
Siapa Nama Pacar Mario Dandy Satriyo yang Telah Mengadu Domba dengan David?
Mario Dandy Satriyo Anak Pejabat Pajak Jaksel Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun terkait Kasus Penganiayaan
Profil dan Biodata Song Hye Kyo, Bintangi Drama Korea The Glory Season 2 dalam Aksi Balas Dendam Moon Dong Eun