KILAT.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar sidang kode etik Bharada E.
Sidang kode etik ini digelar Polri pada hari ini Rabu, 22 Februari 2023.
Sidang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri.
Baca Juga: Ini Profil, Usia sampai Akun Sosmed Mario Dandy Satrio Anak Pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo
Sidang kode etik ini dilakukan Polri terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Sebelumnya Bharada E divonis 1,5 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: 5 Potret Nikki S Lee Istri Yoo Teo yang 11 Tahun Lebih Tua, Ternyata Nyaman Tampil Tanpa Make Up
Dalam kasus tersebut, Bharada E turut berperan sebagai pelaku yang bekerja sama.
Putusan sidang memutuskan bahwa Bharada E masih menjadi anggota Polri.
Hasil tersebut diperoleh Bharada E usai menjalani jalannya sidang etik kode profesiwp selama kurang lebih hampir tujuh jam berlangsung.
Baca Juga: Tak Tahan Terus Dijelekkan, Heni Novitasari Bongkar Tabiat Dahnil Anzar: Hamil Anak Pertama Saya Diperintah...
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan selaku Karopenmas Humas Polri menerangkan bahwa Bharada E masih berada dalam dinas Kepolisian Republik Indonesia.
"Sesuai Pasal 12 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003, maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan, selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," terangnya.
Baca Juga: Korban Penganiayaan Anak Pejabat Dirjen Pajak Sudah Sadar dari Koma, Benarkah? Cek Faktanya di Sini!
Dalam putusan sidang kode etik profesi yang dilaksanakan pada hari ini terdapat sembilan poin pertimbangan.
Putusan sidang kode etik menghasilkan sembilan pertimbangan yang tercantum, yakni:
Poin satu
Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 23 Februari 2023 Gemini dan Cancer: Jangan Boros, Saat Berhemat Untuk Masa Depan
Poin dua
Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
Poin tiga
Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama, di mana pelaku yang lainnya dalam persidangan pidana di PN Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta peristiwa yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti, dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan, tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko, telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.
Poin empat
Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerjasama dengan baik selama persidangan, sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
Poin lima
Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berumur 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik, apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Poin enam
Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua, di mana saat persidangan pidana di PN Jakarta Selatan terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatannya yang terpaksa, sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf.
Poin tujuh
Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.
Poin delapan
Terduga pelanggar yang berpangkat bharada atau tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua dari Ferdy Sambo karena selain selaku atasan, jenjang kepangkatan antara terduga pelanggar dengan Ferdy Sambo sangat jauh.
Poin sembilan
Artikel Terkait
Apresiasi Kejujuran, Ini Harapan Orang Tua Brigadir J untuk Vonis Bharada E
Bharada E Divonis Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan di Kasus Pembunuhan Brigadir J!
Berapa Vonis Hukuman Richard Eliezer? Simak Hasil Sidang Bharada E Disini
Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Begini Nasib Karier Bharada E di Polri
Ferdy Sambo Jadi Saksi Sidang Kode Etik Bharada E, Begini Kata Polri