KILAT.COM - Dewasa ini, KDRT menjadi kasus yang marak terjadi di masyarakat.
Kasus KDRT bukanlah kategori persoalan yang kecil, bahkan diantaranya berujung perceraian hingga hukuman pidana.
Apapun motif dan latar belakangnya, KDRT bukan jalan keluar yang di harapkan oleh pasangan suami istri.
Sejatinya, setiap orang bermimpi agar pernikahannya bertahan hingga tua bersama bahkan tutup usia.
Baca Juga: Bacaan Surat Al Humazah 9 Ayat dan Artinya, Masuk dalam Juz Amma dalam Al Quran
Lantas bagaimana solusi agar terhindar dari KDRT?
Alangkah lebih baik jika kita sering mengingat tujuan dari pernikahan itu sendiri, tentu bukan hanya sekedar pemuas hawa nafsu.
Menurut bunyi UU Nomor 1 Pasal 1 tahun 1974 tentang Perkawinan:
"Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."
Baca Juga: Kini Tidak Perlu Bingung, Dahulukan Kurban atau Aqiqah? Simak Penjelasannya!
Untuk mencapai kebahagiaan dan kekal, rumah tangga tidak akan lepas dari tempaan serta ujian.
Gelombang ujian dalam rumah tangga Tuhan titipkan agar lebih meningkatkan kapasitas dan kualitas diri, baik sang suami ataupun istri.
Di dalam Islam, pernikahan merupakan bagian dari perintah Allah, sehingga segala bentuk aktivitas di dalam rumah tangga, jika diniatkan karena-Nya akan bernilah ibadah.
Bukan hanya perintah, Allah juga menjamin keberlangsungan hidup orang yang menikah dengan karunia-Nya.
Artikel Terkait
Bacaan Lengkap Surat Yasin Ayat 1-83 Tulisan Arab dan Latin, Fadhilah: Pahala Seperti Orang Bersedekah
Lebih Utama Qurban Satu Kambing atau Patungan Satu Sapi? Berikut Penjelasan, dan Ciri-ciri Hewan Pilihan
Haji 2023, Menag Wanti-Wanti Jemaah Indonesia Jangan Foto di Masjid Nabawi Pakai Atribut Partai
Kini Tidak Perlu Bingung, Dahulukan Kurban atau Aqiqah? Simak Penjelasannya!
Bacaan Surat Al Humazah 9 Ayat dan Artinya, Masuk dalam Juz Amma dalam Al Quran